Ilustrasi Pemilu
Politik

Akomodasi Pemilu, Presiden Bisa Keluarkan Perpu Daerah Baru

  •  IBUKOTAKINI.COM - Anggota DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mewacanakan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) u
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Anggota DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mewacanakan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi daerah baru.

Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI itu bertujuan mengakomodasi tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebab, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini, dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Rifqi, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik, juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham kepada awak media, Selasa (5/7/2022)