Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha
Politik

Akomodir Pemilih dari Luar Daerah, KPU Balikpapan Rancang 34 TPS Khusus

  • IBUKOTAKINI.COM - Berbagai skenario dalam memenuhi hak pilih Warga Negara Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Berbagai skenario dalam memenuhi hak pilih Warga Negara Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan sudah merancang kurang lebih sebanyak 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

TPS khusus tersebut akan mengakomodir hak pilih masyarakat yang berasal dari luar daerah untuk tetap bisa berpartisipasi pada Pemilu mendatang.

"Jadi, KPU untuk Pemilu 2024 itu ada program khusus, yaitu akan membentuk TPS khusus dimana pemilu-pemilu sebelumnya tidak pernah ada," ungkap Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan baru-baru ini.

Hal tersebut dilakukan agar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya. Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya, ada satu perusahaan di mana yang bekerja di situ adalah orang luar (Balikpapan) semua, maka perusahaan bisa menyerahkan database pekerjanya (asal luar daerah) ke KPU," ucapnya. 

Adapun, pemilih-pemilih yang berasal dari luar daerah dan masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya, maka pemilih tersebut akan mendapatkan surat suara sesuai dengan wilayahnya.

BACA JUGA:

"Maksudnya, dapil (daerah pemilihan) untuk Presiden kan seluruh Indonesia, maka kalau dia pindah antar provinsi, dia hanya dapat satu surat suara," paparnya.

Namun demikian, bukan berarti pemilih tersebut tak dapat kesempatan untuk memilih lima surat suara untuk memilih calon legislatif sebagai wakil rakyat. 

Pemilih tersebut harus mencabut berkas administrasi dari daerah asalnya, kemudian pindah menjadi warga Kota Balikpapan sebelum bulan Juni 2023.

"Sebelum DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita tetapkan, dia (pemilih) harus sudah ber-KTP Balikpapan," sebutnya.

Jika pemilih tersebut baru mendapatkan KTP sebagai warga Balikpapan pada tanggal 13 Februari 2024, H-1 pemungutan suara, maka pemilih tersebut bisa mendatangi TPS di mana domisili (baru) tercantum, kemudian pemilih akan mendapatkan perlakukan sebagai pemilih khusus.

"Pemilih khusus itu pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar dalam DPT, dia akan mendapatkan lima surat suara kalau dia mencoblos sesuai dengan alamat KTP-nya," terang pria yang akrab disapa Thoha tersebut.

KPU Balikpapan akan mengakomodir hal tersebut. Namun, berkas administrasi pemilih juga harus jelas. Sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan menjadi warga Balikpapan. 

"Artinya, harus sudah terekam lah ya, secara administrasi sudah terdaftar dalam capil kita," tuturnya.

Jumlah pemilih dalam TPS khusus maupun TPS pada umumnya maksimal dapat menyediakan kesempatan bagi 300 pemilih. 

"TPS kita kan maksimal 300 (pemilih), kalau misalnya terkonsentrasi ada 100, 150 atau 200 orang pemilih, maka kita bisa buat (TPS khusus). Tapi, kalau 10 orang saja kan biayanya yang besar," jelasnya.

Berdasakan data pemilih yang telah masuk ke dalam sistem di KPU Balikpapan, TPS khusus yang sudah dirancang pihaknya hingga kini mencapai 34 TPS khusus. 

"Lapas (lembaga permasyarakatan), Rutan (rumah tahanan) itu jadi TPS khusus, kemudian bandara, Rumah Sakit, perusahaan di mana pekerjaannya mayoritas orang luar," imbuhnya.

Sementara itu, Thoha menambahkan, tidak ada TPS khusus yang akan dibuka untuk pekerja proyek RDMP yang sedang berlangsung di wilayah Kilang Balikpapan.

"RDMP itu ternyata pekerjanya tersebar, tidak terkonsentrasi di satu tempat. Ini juga sudah kita kaji kemarin," pungkasnya. ###