Pemerintah mempermudah kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia dengan menaikkan nilai MBR. Ilustrasi: hunian strata titel di Balikpapan.
Ekbis

Akses Kepemilikan Rumah di Kalimantan Dipermudah

  • Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus menetapkan kriteria baru kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat, termasuk di wilayah Kalimantan, terhadap kepemilikan rumah layak dan terjangkau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang telah diundangkan sejak 22 April 2025. 

BACA JUGA: 

Bantuan Biaya Administrasi Rumah untuk MBR Dimulai Mei 2025

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan program nasional perumahan, terutama bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses hunian.

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan. Dengan adanya penyesuaian ini, lebih banyak keluarga MBR yang bisa mendapatkan rumah berkualitas dengan skema kemudahan dari pemerintah," ujar Maruarar dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kriteria dan Besaran Penghasilan MBR di Kalimantan

Dalam regulasi baru ini, Kalimantan masuk dalam Zona 2 bersama Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Adapun rincian besaran penghasilan maksimal MBR di Zona 2 adalah sebagai berikut:

  • Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 per bulan
  • Kawin: maksimal Rp11.000.000 per bulan
  • Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp11.000.000 per bulan

Dengan kenaikan batas penghasilan ini, masyarakat Kalimantan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat MBR kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi atau skema kredit kepemilikan rumah dengan kemudahan tertentu.

BACA JUGA: 

Gaji Pas-Pasan? Pemprov Kaltim Siapkan Skema Ringan Biar Kamu Bisa Punya Rumah

Komitmen Pemerintah Dorong Kepemilikan Rumah di Daerah

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyusunan regulasi di bidang perumahan. 

"Kami siap membantu Kementerian PKP dalam mempercepat penyusunan produk hukum terkait, termasuk untuk mensukseskan program 3 juta rumah nasional," katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan dalam penyusunan Permen ini, di mana data BPS digunakan sebagai landasan dalam menentukan kriteria dan zonasi MBR.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap upaya memperluas akses kepemilikan rumah, termasuk di wilayah Kalimantan yang pertumbuhan penduduk dan urbanisasinya terus meningkat, dapat lebih efektif. 

BACA JUGA: 

Pengembang Properti Bicara Banjir Balikpapan, Ini Katanya…

Para pengembang perumahan, asosiasi properti, serta pemerintah daerah pun didorong aktif mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat. ***