Kementerian ESDM memangkas RKAB produksi batu bara di Kutai Timur.
Ekbis

Alasan Kementerian ESDM ‘Sunat’ RKAB di Kutim

  • Produksi Batu Bara Kutim Berkurang 26 Juta Ton
Ekbis
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan di balik penyesuaian atau pengurangan volume dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang, termasuk yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan memangkas kapasitas industri pertambangan, melainkan sebagai langkah pengendalian produksi batubara nasional.

Menurut Asep, pengendalian produksi diperlukan untuk menghindari kelebihan pasokan (oversupply) batubara di pasar global yang berpotensi menekan harga komoditas tersebut.

“Istilah kami bukan memotong produksi, tetapi pengendalian produksi nasional. Kita mengendalikan produksi dengan harapan tidak terjadi oversupply, dan berharap juga intinya harga semakin baik dengan sumber daya yang sedang kita miliki,” kata Asep saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin Wakil Bupati Mahyunadi di Gedung M Sadli 2 Kementerian ESDM, Selasa (23/6/2026).

Produksi Dikendalikan, Penerimaan Negara Tetap Stabil

Asep menjelaskan, hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa volume produksi yang lebih terkendali tetap mampu menghasilkan penerimaan negara yang optimal.

Data Ditjen Minerba mencatat penerimaan negara dari sektor batubara pada Mei 2026 masih berada pada level yang relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi pasar saat ini justru memberikan keuntungan karena harga batubara cenderung menguat ketika pasokan tidak berlebihan.

“Dengan production sedikit, harganya semakin bagus. Jadi penerimaan tidak berubah. Barang diambil sedikit, tapi penerimaan semakin meningkat, kan justru lebih bagus,” kata Asep dikutip dari kanal Pemkab Kutim.

Kebijakan pengendalian produksi tersebut sekaligus menjadi strategi pemerintah menjaga keseimbangan antara volume produksi dan nilai ekonomi yang diperoleh negara.

119 RKAB di Kaltim Sudah Disetujui

Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Minerba juga memaparkan perkembangan persetujuan RKAB di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui 119 dokumen RKAB dari sekitar 273 pengajuan yang masuk dari wilayah tersebut.

Meski demikian, pemerintah pusat mengaku tetap memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap daerah penghasil batubara, termasuk potensi pengaruhnya terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil.

Asep menegaskan, aspek sosial dan ekonomi daerah menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengendalian produksi.

Jaga Cadangan Batubara untuk Generasi Mendatang

Selain alasan ekonomi, Kementerian ESDM menilai pengendalian RKAB juga penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional.

Pemerintah ingin memastikan cadangan batubara Indonesia tidak dieksploitasi secara berlebihan dalam waktu singkat sehingga masih dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

“Ini mengontrol keberlanjutan juga, bahwa sumber daya alam ini bisa dikelola terus dan dilanjutkan dalam jangka waktu yang panjang. Tidak dihabiskan dalam masa periode kita hidup selama ini,” tegas Asep.***