
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
- Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah resmi membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang bertujuan melindungi anak dari ancaman konten negatif di internet.
Beberapa risiko yang ingin ditekan antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan algoritma media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di era digital.
BACA JUGA:
Dubes Rusia di Indonesia Nyatakan Belasungkawa untuk Iran - ibukotakini.com
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas'ud dan Seno Aji” yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda, Jumat (6/3/2026).
Menurut Faisal, aturan tersebut menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital populer yang memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis maupun keamanan anak.
“Platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox,” terangnya.
Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak memalsukan identitas saat membuat akun.
Faisal juga menilai pesatnya aktivitas digital yang terjadi setiap menit di internet.
BACA JUGA:
Internet Gratis Kaltim Tuntas Semester I 2026 - ibukotakini.com
Berdasarkan berbagai kalkulasi data digital global, dalam satu menit terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, sekitar 65.000 foto dibagikan di Instagram, serta sekitar 41 juta pesan dikirim melalui aplikasi pesan instan.
“Di media sosial, sekitar 1,7 juta unggahan dipublikasikan di Facebook dan sekitar 3.500 cuitan dibuat di platform X setiap menit,” imbuhnya.
Sementara di platform musik digital seperti Spotify, sekitar 100.000 lagu diputar setiap menit.
Menurut Faisal, derasnya arus informasi tersebut membuat masyarakat tidak bisa langsung mempercayai semua data yang beredar di ruang digital.
“Data digital bisa saja benar, tetapi juga bisa keliru bahkan menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” ujarnya. ***
