Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus
- KUTAI TIMUR – Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak baru saja diterbitkan. Dan proses sosialisasi terus berlangsung
Kabar Ibu Kota
KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak baru saja diterbitkan. Dan proses sosialisasi terus berlangsung baik dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, mengatakan beberapa aspek peraturan daerah dibahas termasuk isu mengenai anak yang terputus sekolah.
"Pada hari ini, kami membahas beberapa poin, termasuk Perda nomor 3 tahun 2016. Selain membahas perlindungan anak, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kampung melawan," ungkap Abdi Firdaus, pada Rabu 8 November 2023.
Abdi Firdaus juga berkomitmen untuk secara langsung mengunjungi kampung melawan setelah mendengar adanya anak-anak yang putus sekolah.
"Ketika ada anak yang terputus sekolah, ini menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD, dan kami akan terus memantau kondisi kampung melawan ini," tambahnya.
Dia menyoroti urgensi peraturan daerah ini yang mencakup isu-isu penting seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
BACA JUGA:
- Target PAD Masih Kecil, DPRD Kutim Dorong Percepatan Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi - ibukotakini.com
- DPRD Kutim Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Antara Poktan dengan PT Indomico Mandiri - ibukotakini.com
"Peraturan daerah ini melibatkan perlindungan hak-hak anak, mengingat banyak kasus dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terjadi pada anak-anak di bawah umur," jelasnya.
Abdi Firdaus berharap bahwa melalui peraturan daerah ini, anak-anak di Kutai Timur akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
"Kami berharap bahwa peraturan daerah ini dapat menjadikan anak-anak di Kutim lebih aman dan terlindungi," katanya.
Selain itu, Abdi Firdaus juga mengajukan harapannya kepada Pemerintah Kutim dan dinas terkait untuk lebih intens dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini, terutama dalam hal pencabulan anak di bawah umur.
"Kami percaya bahwa sosialisasi peraturan daerah, terutama tentang kasus pencabulan anak di bawah umur, masih kurang. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dan dinas terkait akan lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini, mengingat kasus pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri juga perlu mendapatkan perhatian serius," ungkapnya. (Adv)