Target Naikkan Omzet, Wika Beton Bidik Proyek IKN. (Ilustrasi)
Ekbis

Anak Usaha Digugat PKPU, Wijaya Konstruksi Beri Penjelasan

  • Nilai Gugatan Belum Diketahui
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Anak usahanya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) beri penjelasan ke otoritas bursa.  

WIKA resmi menyampaikan penjelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia terkait gugatan PKPU yang menimpa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi. 

Surat klarifikasi bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00222/2026 tersebut dirilis oleh Sekretaris Perusahaan, Ngatemin, pada tanggal 17 Juli 2026.

Langkah hukum terhadap anak usaha emiten konstruksi plat merah berkode saham WIKA ini terdaftar dengan register Perkara Nomor 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 16 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:

Anak Usaha Intiland Digugat PKPU Bank Mayapada - ibukotakini.com

Sebagai induk perusahaan yang memegang kendali atas WIKON, pihak manajemen mengambil sikap kooperatif dan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan oleh pengadilan.

Nilai Gugatan Belum Diketahui dan Operasional Tetap Normal

Pihak manajemen menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya permohonan PKPU tersebut oleh pihak pemohon. 

“Hingga saat ini Perseroan masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya PKPU oleh PT Niko Putra Pradama (“Pemohon”),” tulis Ngatemin. 

Anak usaha perseroan secara hukum juga belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan bersangkutan, sehingga nilai nominal gugatan serta tingkat materialitasnya belum dapat dikalkulasi secara pasti.

BACA JUGA:

WIKA Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Operasional dan Keuangan Tetap Aman - ibukotakini.com

Meskipun menghadapi tuntutan hukum di pengadilan niaga, manajemen menegaskan bahwa perkara ini tidak mengganggu aktivitas bisnis utama grup. 

Permohonan hukum dari mitra usaha tersebut dipastikan tidak memiliki dampak negatif, baik terhadap kinerja keuangan konsolidasian maupun kelangsungan kegiatan operasional harian milik perseroan dan WIKON.

Jadwal Sidang Perdana dan Kontribusi Keuangan Anak Usaha

Berdasarkan agenda yang diterima, persidangan pertama atas kasus hukum ini akan segera dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. 

Dalam menghadapi proses peradilan tersebut, pihak korporasi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, unit bisnis ini mencatatkan kontribusi finansial terhadap indikator konsolidasian dengan rincian sebagai berikut:

  • Kontribusi nilai aset terhadap total aset konsolidasian berada di angka 3,65 persen.
  • Kontribusi liabilitas terhadap total liabilitas konsolidasian tercatat sebesar 6,04 persen.
  • Kontribusi ekuitas berada di angka minus 219,62 persen terhadap total ekuitas konsolidasian.
  • Kontribusi pendapatan terhadap total pendapatan konsolidasian tercatat sebesar 6,12 persen.

Manajemen juga menegaskan bahwa di luar kasus hukum penundaan kewajiban pembayaran utang ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup serta stabilitas operasional perusahaan ke depan. ***