
Anak Usaha Intiland Digugat PKPU Bank Mayapada
- Manajemen Pastikan Operasional Tetap Aman
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Perusahaan properti terkemuka, PT Intiland Development Tbk buka suara terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diarahkan kepada salah satu entitas anaknya, PT Taman Harapan Indah.
Permohonan hukum tersebut diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk selaku salah satu kreditur dari emiten berkode DILD.
Kendati harus menghadapi proses persidangan di pengadilan, manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi jalannya bisnis perseroan secara keseluruhan.
Berdasarkan surat resmi kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditandatangani Corporate Secretary perseroan, Theresia Rustandi, PT Taman Harapan Indah telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2026.
BACA JUGA:
Kondisi Kas Tiris, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar - ibukotakini.com
“Panggilan tersebut berkaitan dengan perkara PKPU nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan sejak tanggal 3 Juli 2026,” tulis Theresia.
“Hingga saat penyampaian laporan kepada regulator dilakukan, perkara hukum tersebut masih berada dalam tahap proses pemeriksaan oleh pihak pengadilan,” imbuhnya.
Sebelum melayangkan permohonan PKPU ini, Bank Mayapada sebenarnya sempat mengajukan gugatan permohonan pailit terhadap entitas anak Intiland tersebut dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun, gugatan pailit yang diajukan sebelumnya tersebut akhirnya telah resmi dicabut oleh pihak perbankan pada tanggal 29 Juni 2026 yang lalu.
BACA JUGA:
TOBA Siapkan Amunisi Rp375 Miliar untuk Kebut Ekosistem Motor Listrik Electrum - ibukotakini.com
Dalam penjelasannya, Theresia Rustandi, menegaskan bahwa gugatan hukum yang dialami oleh entitas anaknya sama sekali tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha dari emiten berkode saham DILD ini.
“Manajemen memiliki keyakinan penuh bahwa PT Taman Harapan Indah mampu menyelesaikan seluruh tanggung jawab dan kewajiban utangnya kepada semua kreditur secara baik serta konstruktif melalui komunikasi intensif,” terang Theresia.
Di samping itu, pihak manajemen juga menyoroti bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Bank Mayapada dinilai bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah hukum ini dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, di mana dalam aturan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
BACA JUGA:
PHK Massal Landa Tokopedia, GOTO Buka Suara - ibukotakini.com
Dengan dasar aturan tersebut, seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan baik.***
