
Andalalin Jadi Instrumen Penataan Kota dan Kelancaran Lalu Lintas
- Pemerintah Kota berencana Tertibkan Pelaku Usaha yang Belum Memenuhi Ketentuan Andalalin
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) indikator penting dalam penataan kota dan pengendalian aktivitas usaha di wilayah perkotaan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keteraturan lalu lintas serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, dokumen Andalalin wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan pembangunan atau kegiatan dengan potensi menambah volume kendaraan di suatu kawasan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Izin ini bagian dari peraturan yang harus dijalankan semua pelaku usaha. Nanti akan kita lihat, karena setiap kegiatan itu ada aturannya masing-masing,” katanya, Jumat 31 Oktober 2025.
Bagus menjelaskan, penerapan Andalalin bukan dimaksudkan untuk membatasi atau memberatkan pelaku usaha, tetapi justru untuk menciptakan keteraturan kota.
Dengan adanya kajian Andalalin, pemerintah dapat menyesuaikan kapasitas jalan, akses kendaraan, serta kebutuhan fasilitas pendukung seperti area parkir, sehingga aktivitas usaha tidak menimbulkan kemacetan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:
“Intinya tidak akan memberatkan pelaku usaha, tapi jangan sampai diabaikan karena bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, tingkat kesulitan penyusunan Andalalin berbeda-beda tergantung skala kegiatan.
Karena itu, pemerintah mendorong instansi teknis agar memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pemenuhan dokumen tersebut.
“Kalau kegiatan ringan seperti pekerjaan PU, Andalalinnya tidak selengkap pembangunan besar seperti rumah sakit. Jadi mestinya pelaku usaha bisa dibantu oleh instansi teknis agar lebih mudah,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana melakukan penertiban menyeluruh terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan Andalalin.
Namun, langkah awal akan difokuskan pada kawasan jalan utama dan titik dengan intensitas lalu lintas tinggi, seperti Jalan MT Haryono, yang segera ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Kita tidak boleh tebang pilih. Penertiban aturan dilakukan di seluruh Balikpapan, tapi fokus awalnya tetap di jalan-jalan utama agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut Bagus, sejalan dengan kebijakan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan penataan tata ruang kota yang lebih produktif.
Melalui penerapan Andalalin yang tertib, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keteraturan wilayah.
“Program ini bagian dari upaya kami menata kota agar lebih tertib, aman, dan produktif. Pemerintah ingin kegiatan ekonomi berjalan lancar, tapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. ***
