Menumpuknya pendaftar di beberapa sekolah terdekat wilayah permukiman tempat tinggal calon peserta didik membuat sekolah lainnya tidak terisi kuotanya.
Tren

Anggaran Pendidikan Daerah Rp365 Triliun: Harus Tepat Sasaran dan Merata

  • Masyarakat diminta mengawasi penggunaan dana tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM -  Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran pendidikan daerah sebesar Rp365 triliun per tahun. 

Ia menekankan bahwa dana ini harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk memajukan pendidikan di seluruh Indonesia.

"Masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi pendidikan," ujar Purnamasidi, Senin (24/6/2024).

Purnamasidi mengapresiasi daerah yang telah menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan anggaran pendidikan dengan baik. 

Hal ini dibuktikan dengan terserapnya 100% anggaran untuk pembayaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Penyerapan 100% anggaran untuk guru PPPK ini luar biasa. Kami belum pernah menemukan hal serupa di daerah lain," kata Purnamasidi.

Namun, Purnamasidi juga menyoroti beberapa permasalahan dalam pendidikan, seperti sistem zonasi PPDB yang belum merata dan status guru honorer yang belum jelas.

Zonasi PPDB Belum Merata

Purnamasidi menilai penerapan sistem zonasi PPDB belum efektif karena infrastruktur pendidikan di setiap zona berbeda-beda. Ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pemerataan infrastruktur pendidikan sebelum menerapkan sistem zonasi secara menyeluruh.

"Zonasi tidak bisa diterapkan secara kaku. Kita harus pertimbangkan kesenjangan infrastruktur pendidikan di setiap zona," jelasnya.

Purnamasidi juga mengusulkan pemerataan jumlah SMA dan SMK di setiap zona untuk mencegah pergeseran zonasi yang tidak diinginkan.

"Jika di satu zona hanya ada 1 SMK, maka di zona lain juga harus ada 1 SMK. Begitu pula dengan SMA," sarannya.

Status Guru Honorer

Purnamasidi mengkritik pemberian syarat yang terlalu ketat bagi guru honorer yang ingin menjadi PPPK. Ia meminta pemerintah untuk memberikan kepastian status terlebih dahulu kepada guru yang sudah lama mengabdi.

"Pemerintah harus bijaksana dalam memberikan syarat bagi guru honorer. Guru yang sudah lama mengabdi harus mendapat prioritas," tegasnya.

Purnamasidi berharap agar ada format baru untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih fleksibel bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi.

"Pemerintah perlu membuat format baru PPG yang lebih fleksibel bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

Anggaran pendidikan daerah yang besar harus dikelola dengan baik dan transparan. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk memajukan pendidikan di seluruh wilayah.

Penting untuk meningkatkan pemerataan infrastruktur pendidikan, sistem zonasi PPDB yang lebih fleksibel, dan memberikan kepastian status bagi guru honorer. Dengan upaya bersama, kualitas pendidikan Indonesia dapat ditingkatkan dan mencapai kemajuan yang signifikan.***