
Anggota DPR Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Thrifting Terancam
- Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas impor pakai
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri nasional dan mendorong transformasi ekonomi rakyat kecil.
“Langkah yang diambil Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan keseriusan pemerintah menjaga daya saing industri dalam negeri yang selama ini tertekan akibat maraknya barang impor murah,” kata Charles dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Oktober 2025.
Charles mengapresiasi kesiapan Kemenkeu menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku impor pakaian bekas atau balpres ilegal. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan industri tekstil lokal sekaligus penguatan ekonomi rakyat.
BACA JUGA:
Bisnis Thrifting Dinilai Mengancam Industri Tekstil Lokal - ibukotakini.com
“Kebijakan larangan impor pakaian bekas harus menjadi peluang bagi industri lokal dan rakyat kecil untuk bangkit, bukan sekadar penegakan hukum,” ujarnya.
Namun, Charles menekankan perlunya pemerintah menyiapkan langkah transisi yang adil bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan pakaian bekas. Ia mendorong adanya kemitraan antara industri tekstil dan pelaku UMKM agar transformasi ekonomi rakyat bisa berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
“Kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberi jalan keluar. Pemerintah perlu membuka akses modal mikro, pelatihan usaha, dan dukungan pemasaran bagi pedagang kecil yang terdampak,” tegas politisi Partai NasDem itu.
BACA JUGA:
Tarif Baru Trump ke China Bikin Pasar Gelisah, IHSG Terancam Koreksi - ibukotakini.com
Charles juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di jalur distribusi untuk memastikan kebijakan larangan impor berjalan efektif. Ia meminta koordinasi lintas lembaga—antara Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum—diperkuat guna menutup celah penyelundupan barang bekas.
Selain untuk melindungi industri tekstil, Charles berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi kebangkitan merek-merek fesyen lokal berbasis komunitas.
“Kita ingin kebijakan ini tidak berhenti di tataran larangan, tetapi menjadi awal bagi ekosistem ekonomi baru yang menumbuhkan kreativitas, lapangan kerja, dan keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas legislator asal Jawa Timur IV itu. ***
