
Anggota DPR Minta Aset Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban, Bukan Negara
- Kasus Binomo Jadi Pelajaran
Politik
IBUKOTAKINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengaturan ini dinilai penting agar aset hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban, bukan sekadar disita negara.
Abdullah mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman. Negara juga harus memastikan korban mendapatkan kembali hak mereka melalui mekanisme pemulihan kerugian yang jelas.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abdullah dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, RUU Perampasan Aset harus memuat aturan terperinci mengenai pengembalian aset hasil kejahatan. Beberapa hal yang perlu diatur meliputi batas waktu pengembalian, jenis aset yang bisa dirampas, hingga prosedur penyalurannya kepada korban.
BACA JUGA:
RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Bakal Libatkan 80 Lembaga - ibukotakini.com
Kepastian aturan tersebut diperlukan agar aset yang sudah ditemukan dan disita tidak terkatung-katung tanpa kejelasan nasib.
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas politikus Fraksi PKB itu.
DPR Minta Aset Investasi Bodong Dikembalikan kepada Korban
Abdullah menegaskan, aset hasil kejahatan yang telah dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang sudah diverifikasi. Pengembalian dapat dilakukan sepanjang korban mampu membuktikan haknya atas aset tersebut dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, kepentingan korban tidak boleh dikesampingkan hanya karena aset hasil kejahatan sudah berada dalam penguasaan negara.
"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," ujarnya.
BACA JUGA:
Tak Perlu Muter Kementerian, Bahlil Siapkan Izin Migas Satu Pintu - ibukotakini.com
Selain meminta pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, Abduh juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. OJK perlu meningkatkan kemampuan mendeteksi aktivitas investasi ilegal sejak dini, sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait.
"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," katanya.
Kasus Binomo Jadi Pelajaran Pemulihan Aset Korban
Abduh juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong serta menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan. Penelusuran harus dilakukan hingga diketahui pihak yang menguasai uang korban, termasuk aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada orang lain.
BACA JUGA:
BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Ini Kriteria Saham yang Masuk Daftar - ibukotakini.com
Ia mencontohkan kasus investasi ilegal Binomo yang menjerat Indra Kenz dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan.
Bagi Abduh, kasus tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan saja belum cukup untuk menjamin pemulihan kerugian masyarakat. Harus ada mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Hashim Djojohadikusumo: Ekonomi RI Lebih Besar dari Data PDB - ibukotakini.com
Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya menjadi instrumen untuk mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.***
