Anggota DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis di Pelosok Manggar
- IBUKOTAKINI.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Muhammad Adam menggel
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Muhammad Adam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (2/6/2023) sore kemarin di pelosok Kelurahan Manggar, tepatnya di Jalan PJHI Dalam, RT 81, Perumahan CGS 2, Gang Wira 1, Balikpapan Timur.
Pria yang akrab disapa Adam Sinte ini mengatakan, Perda yang tengah disosialisasikannya tersebut memang bertujuan untuk menjadi sebuah payung yang menaungi dan memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang bersinggungan dengan persoalan hukum.
Oleh karenanya, Perda itu adalah bentuk konkrit dari sejumlah keluhan masyarakat yang terpaksa memilih menjadi apatis. Sebab, kerap kali dihadapkan oleh permasalahan hukum melawan golongan atau kalangan mampu.
"Itu lah salah satu alasan kami (DPRD Kaltim) bersama pemerintah provinsi membuat Perda ini, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara," ungkapnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/anggota-komisi-iv-dprd-kaltim-sebut-teknis-ppdb-tiap-tahunnya-adalah-kesepakatan-semua-pihak
- https://ibukotakini.com/read/pansus-bisa-rekomendasikan-restrukturisasi-opd-jika-program-tak-jalan
- https://ibukotakini.com/read/dprd-kaltim-harap-pemprov-dukung-pembangunan-sekolah-di-kabupaten-kota-untuk-sediakan-daya-tampung-peserta-didik
Meski begitu, Adam menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Perda tersebut bukan berupa uang. Namun, bantuan diberikan melalui pendampingan oleh pengacara atau kuasa hukum sejak awal konsultasi hingga tahapan mediasi.
Bahkan, apabila kasus hukum berlanjut sampai ke pengadilan, advokat yang ditunjuk juga tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
"Jadi, pemerintah provinsi memang mempunyai anggaran untuk membayar pengacara/advokat untuk melakukan pendampingan," katanya.
Diterangkannya, dalam Perda tersebut terdapat dua jenis golongan yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan ini, yakni pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.
Untuk pemberi bantuan hukum, lanjutnya, adalah pihak Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun praktisi hukum terakreditasi yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara, untuk penerima bantuan hukum ialah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021-nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya," sebutnya.
Namun demikian, bantuan hukum gratis ini tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba maupun pelaku yang terlibat dalam kasus seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan).
"Ada empat kriteria yang mendapatkan bantuan hukum, yaitu pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak," terang pria dari fraksi Partai Hanura itu.
"Orang-orang yang sudah dinyatakan tersangka, terdakwa dan terpidana masih berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut," tambahnya.
Perlu diketahui, menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Contohnya, beberapa kasus terkait hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan yang cukup berakhir dengan jalur mediasi.
Adam menambahkan, syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini, yaitu cukup teverifikasi di kelurahan yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu dan mengisi formulir.
"Nanti akan disampaikan daftar pengacara/LBH yang ada di Balikpapan yang sudah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum untuk bisa mendampingi," pungkasnya.###