Anggota DPRD Muhammad Najib Tanggapi Maraknya Pemasangan Algaka Caleg
- BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi maraknya p
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Calon Legislatif (Bacaleg) di sepanjang Jalan Kota Balikpapan. Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 belum dimulai, akan tetapi spanduk-spanduk Bacaleg dari berbagai Partai Politik (Parpol) ini banyak terpasang. Bahkan, pemasangan tidak sesuai dengan tempatnya seperti memasang di Pohon, sehingga mengganggu estetika Kota Balikpapan.
Najib berharap seluruh Parpol dalam hal ini caleg ketika memasang Algaka dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya memperhatikan estetika kota. Pemasangan Algaka menjadi tanggung jawab Satpol PP Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi, sesuai dengan aturan atau tidak.
Apabila ada kesalahan dalam pemasangan Algaka, maka wajib untuk menertibkan. Instansi terkait akan membongkar, jika memang melanggar. Meskipun sebenarnya aturan pemasangan sudah diberitahu sebelumnya oleh Bawaslu kepada Partai.
"Mungkin Partai yang belum menyampaikan ke calegnya. Mungkin Calegnya tidak mengetahui, sehingga salah tempat memasang," ujar Politisi PDIP baru baru ini.
BACA JUGA:
- Pemilihan Calon Wawali, Panlih DPRD Kota Balikpapan Mulai dari Nol Lagi - ibukotakini.com
- Jelang Pemilu 2024, ASN Balikpapan Diminta Jaga Netralitas - ibukotakini.com
Tahapan Pemilu 2024 untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir pada hari Sabtu (4/11/2023). Kemudian, masuk dalam tahap kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Artinya Parpol baru diizinkan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan pada tanggal yang sudah ditentukan.
Menurutnya, Satpol PP, Bawaslu dan Bakesbangpol Balikpapan memang sudah ada kesepakatan untuk bekerja sama dalam penindakan Algaka yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun memang penertiban itu sudah dilakukan pihak terkait.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan menjelaskan instansi terkait dapat sosialisasi kembali dan lebih bekerja keras dalam mengawasi pemasangan Algaka.
"Kesepakatan sudah dibuat untuk penertiban ini," ucapnya. (*)