Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP
Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Teknis PPDB Tiap Tahunnya Adalah Kesepakatan Semua Pihak

  • IBUKOTAKINI.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap daerah tiap tahunnya telah melalui musyawarah dan kesepakata
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap daerah tiap tahunnya telah melalui musyawarah dan kesepakatan semua pihak. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/5/2023). 

Ia mengatakan, proses PPDB yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Diteruskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, sampai ke masing-masing kepala sekolah atau kantor dinas di tingkat kabupaten/kota," paparnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, sebelum adanya persetujuan dan kesepakatan yang dilakukan, semua pihak terkait dan bahkan wali murid atau aparatur di tingkat kelurahan serta kecamatan juga dilibatkan.

BACA JUGA:

"Sehingga, tetap guidance atau panduan umumnya itu kan ada di petunjuk teknis PPDB, di situ ada kesepakatan, di luar dari konteks normatif petunjuk dari Kementerian," terangnya.

"Misalnya, ada (jalur) afirmasi 15 persen, jalur prestasi 15 persen. Kemudian, kalau dulu 60 persen itu zonasi, sekarang zonasinya kan ditambah menjadi 65 persen," tambahnya lengkap.

Semua hal tersebut, telah diatur dalam petunjuk teknis yang kemudian dijalankan oleh kabupaten/kota, khususnya sekolah-sekolah negeri. "Itu kan berdasarkan kesepakatan, disepakati menjadi petunjuk teknis yang dijalankan oleh sekolah," tandasnya. ###