
Angkasa Pura Umumkan Bandara yang Dikeluar dari Pengelolaannya
- Bandara Sepinggan Masih Aman
Tren
IBUKOTAKINI.COM – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) baru saja merilis daftar teranyar bandara yang berada di bawah pengelolaannya.
Ada bandara yang dikeluarkan dari daftar naungan PT Angkasa Pura Indonesia. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 September 2026.
Perubahan tersebut ditetapkan Pada saat yang sama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 217 Tahun 2026 yang mengubah daftar bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia.
Pengelolaan Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi beralih dari PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) kepada PT Surya Dhoho Investama.
“Peralihan pengelolaan itu berkaitan dengan Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026,” bunyi surat keputusan tersebut.
PT Surya Dhoho Investama sebelumnya telah memperoleh Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara yang diterbitkan Menteri Perhubungan pada 19 September 2026.
Dikelola melalui skema KPBU
Dalam keputusan tersebut, pengelolaan Bandara Dhoho dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Perjanjian KPBU dilakukan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan PT Surya Dhoho Investama sebagai Badan Usaha Penyelenggara (BUP).
Jangka waktu kerja sama akan mengikuti perjanjian KPBU. Keputusan tersebut juga menyebutkan hasil konsesi menjadi pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan mengenai pengelolaan Bandara Dhoho mulai berlaku sejak ditetapkan pada 25 September 2026.
Sepinggan Balikpapan Tetap Dikelola Angkasa Pura
Perubahan pengelolaan Bandara Dhoho tidak berdampak pada status Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 217 Tahun 2026, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tercantum sebagai bandar udara yang tetap dikelola PT Angkasa Pura Indonesia.
Bandara Sepinggan berada di urutan ke-24 dari daftar 34 bandar udara yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Selain Sepinggan Balikpapan, daftar tersebut mencakup sejumlah bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Kertajati, Sultan Hasanuddin, Sam Ratulangi, Sentani hingga Bandara Yogyakarta.
Secara keseluruhan, 34 bandar udara tercantum dalam daftar terbaru bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia. Daftar tersebut mencakup bandara di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Perubahan daftar pengelolaan bandara tersebut ditetapkan Kementerian Perhubungan setelah adanya pengakhiran KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama.***
