Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha
Politik

Antisipasi Cuaca Hujan, KPU Kota Balikpapan Minta TPS Harus kokoh

  • BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, menilai kerawanan yang harus diantisipasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 20
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, menilai kerawanan yang harus diantisipasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 adalah cuaca. Pasalnya, Kota Balikpapan memasuki musim hujan. 

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan setiap organisasi seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan dan lainnya mempunyai pandangan segi kerawanan yang berbeda-beda.

"Kalau KPU itu sepanjang cuaca bagus, tidak hujan badai. InsyaAllah partisipasi tinggi. Tapi kalau sudah seharian hujan, badai, petir, angin kencang, agak kurang partisipasinya," jelasnya kepada media, saat ditemui di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada hari Rabu 3 Januari 2024.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU Kota Balikpapan meminta supaya membuat TPS yang kokoh, sehingga saat ditiup angin tidak roboh. 

"Kalau ada gedung yang bisa dimanfaatkan, ya dimanfaatkan, karena ini bukan gawe partai politik tapi gawe KPU. Jadi penggunaan gedung fasilitas pemerintah diperbolehkan, sepanjang dapat izin dari yang berwenang," terangnya.

BACA JUGA:

Di samping itu, pembuatan TPS yang mendekati pemilih, maka basis TPS itu RT, karena kalau satu RT ada TPS tidak mungkin pemilih tidak mengetahui. 

"RT kita ini sekitar 1700, TPS 2.047 artinya banyak TPS daripada RT nya. Ada satu RT dua TPS," terangnya.

Oleh karena itu, Ketua RT dapat membangun kesadaran warga untuk menggunakan hak pilih itu penting. 

"Betapapun dekat TPS nya kalau sudah ogah-ogahan ya lain ceritanya. Itu nggak ada obatnya," ungkapnya.

Pemilih dapat menggunakan hak pilih di TPS dari pukul 07:00-13:00 Wita sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang. 

"Tidak boleh lewat dan tidak boleh kurang. Harus jam 13:00 Wita tutupnya. Itu bunyi undang-undang. Kalau bunyi undang-undang dilanggar, maka melanggar undang-undang," ujarnya.

Untuk itu, pemilih diusahakan masuk ke lingkaran denah TPS maksimal pukul 13:00 wita, kalau menyoblos dilaksanakan sampai jam 15:00 Wita tidak masalah. 

"Yang penting pemilih sudah masuk lingkaran denah TPS itu," tegasnya. (*)