Apindo Kaltim menggelar rapat koordinasi mengawal penolakan Permenaker 18-2022 tentang penetapan UMP 2023. Foto: Ferry Cahyanti/Ibukotakini.com
Kabar Ibu Kota

Antisipasi Kebingungan Penetapan UMP 2023, Apindo Kaltim Gelar Rakor

  • IBUKOTAKINI.COM – Apindo Kaltim menggelar rapat koordinasi mengawal surat penolakan penetapan upah minimum provinsi, UMP 2023 ke Gubernur pasca t
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Apindo Kaltim menggelar rapat koordinasi mengawal surat penolakan penetapan upah minimum provinsi, UMP 2023 ke Gubernur pasca terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022.

Rapat koordinasi  digelar menyusul penetapan UMP 2023 oleh Dewan Pengupahan Kaltim yang menggunakan formula Permenaker 18. 

Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menjelaskan latar belakang penolakan penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18. 

"Sebetulnya di Kaltim, UMP sudah diputuskan Dewan Pengupahan pada tanggal 15 November dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 dengan kenaikan 4,55 persen dan sudah direkomendasi ke gubernur," ujar Slamet.

BACA JUGA:

"Tiba-tiba ada Permenaker 18 yang dikeluarkan pada 17 November. Kami sempat diundang rapat kembali untuk membahas Permen itu. Tapi sebelum rapat, kami sudah tulis surat ke Gubernur menolak Permen," imbuhnya.

Dewan Pengupahan kemudian menggelar rapat kembali pada Selasa, 22 November 2022 yang menghasilkan keputusan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,20 persen. Penetapan itu menggunakan rumusan yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alpha. Dari 0,10 sampai 0,30 persentase alpha yang disebut dalam Permenaker 18, disepakati 0,15 persen alpha.

"Tapi Apindo tidak ikut tanda tangan berita acara. Kami menyatakan tidak sepakat, atau dengan bahasa lain, menolak penetapan UMP 2023," imbuhnya. Alasan-alasan penolakan Apindo telah disampaikan dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim pada 19 November 2022. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Slamet mengatakan untuk mengantisipasi kemungkinan kebingungan para pengusaha dalam menentukan UMP 2023, maka Apindo Kaltim menggelar pertemuan khusus dengan para anggotanya.

"Untuk antisipasi apabila gubernur memutuskan dengan skema Permenaker 18, bisa terjadi kebingungan. Yang mana yang harus diikuti? Sekarang APINDO nasional akan melakukan uji materi ke MK. Minggu depan masuk. Sedangkan batas pengumuman gubernur adalah tanggal 28 November," jelasnya.

Pertemuan ini untuk mengatasi dilema pengusaha ketika dalam uji materi, Permenaker 18 dibatalkan dan kembali lagi PP 36. "Ini bisa menjadi kebingungan pengusaha, karena ketidakpastian hukum".

Slamet mengakui, pada saat pembahasan UMP berdasarkan PP 36, serikat pekerja / buruh yang menolak. Sementara berdasarkan Permen 18, pengusaha yang menolak. "Permen sebetulnya boleh dikata ilegal, karena bertentangan dengan hukum di atasnya. Dari konstruksi hukum sudah disampaikan kepada gubernur," imbuh Slamet.

BACA JUGA:

Terkait dengan situasi ini, pengusaha akan memberlakukan penyesuaian upah dengan kenaikan terkecil. "Sehingga jika sudah ada keputusan tetap, kami bisa menyesuaikan. Kalau ada kenaikan bisa dirapel, karena tidak mungkin kita menurunkan (menarik) gaji karyawan," kata pengurus DPP Apindo, Muhammad Syuhada.

Hal tersebut, sebut Suhada, karena proses uji materi ke MK membutuhkan proses waktu yang panjang. "SK kenaikan upah akan menggunakan kenaikan terendah dulu, jika kemudian uji materi menang, berarti aman (tidak ada perubahan). Tapi kalau yang menang Permenaker, (gaji) akan menyesuaikan (ditambah)," katanya.

Ia mngusulkan adanya audiensi dengan pengawas ketenagakerjaan yang dapat memberikan informasi kepada para pekerja untuk menjaga situasi tetap kondusif. ###