Samarinda

Antisipasi Kebocoran Anggaran, Pemerintah Kaltim Revisi Pergub Dana Hibah

  • Integrasi dengan SIPD
Samarinda
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan transparansi anggaran. 

Melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, pemerintah saat ini tengah menggodok revisi aturan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah disalurkan secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat Benua Etam.

Revisi Pergub Hibah Kaltim: Integrasi dengan SIPD

Fokus utama dari perubahan regulasi ini adalah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim melalui Kepala Bagian Bina Mental, Muhammad Hamsani, menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini, terutama terkait digitalisasi sistem.

"Pergub yang lama perlu disesuaikan. Saat itu belum mengakomodasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga kini perlu dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah," ujar Hamsani saat memimpin Rapat Pembahasan Juknis dan Revisi Pergub Hibah Kaltim di Samarinda, Rabu (15/7/2026).

Dengan revisi ini, seluruh proses pengusulan bantuan wajib diintegrasikan ke dalam sistem SIPD untuk menutup celah penyimpangan administrasi.

Mengenal 'Kawal Hibah Kaltim' dan Dashboard Pengawasan Digital

Tidak hanya sekadar mengubah pasal di atas kertas, Pemprov Kaltim juga meluncurkan instrumen pengawasan baru yang dinamai Kawal Hibah Kaltim (Kolaborasi Pengendalian dan Pengawalan Hibah melalui Tim Evaluasi dan Monitoring).

Selama ini, sistem monitoring dan evaluasi (monev) masih berjalan parsial atau terpisah di masing-masing perangkat daerah. Melalui program anyar ini, sistem pengawasan akan dibuat terintegrasi.

Sebagai motor penggerak digitalisasinya, Pemprov Kaltim menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk membangun Dashboard Hibah.

Fungsi Dashboard Hibah Kaltim:

  • Real-Time Monitoring: Memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung proses dari hulu ke hilir.
  • Transparansi Proses: Melacak tahapan mulai dari pengajuan proposal, penetapan penerima, hingga realisasi pencairan anggaran.
  • Tepat Sasaran: Memastikan dana hibah memberikan dampak nyata, bukan sekadar formalitas tahunan.

"Kami ingin setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat," tegas Hamsani.

Syarat Penerima Hibah dan Cara Pengajuan Akun SIPD

Bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mengajukan bantuan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa syarat ketat tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

AspekKetentuan Pengajuan Hibah Kaltim
Legalitas HukumLembaga pemohon wajib berbadan hukum resmi.
Metode PengajuanWajib diinput secara digital melalui sistem SIPD.
Akses SistemMemerlukan username dan password resmi.

Untuk mempermudah koordinasi, masyarakat atau lembaga calon penerima diimbau segera menghubungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Pihak Bappeda daerah yang akan memfasilitasi pembuatan akun akses ke dalam sistem SIPD.

"Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata dan berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur," pungkas Hamsani.***