Antisipasi Lonjakan Covid, Pemda Diminta Kampanyekan Prokes
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Penanganan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Penanganan Varian Omicron. Utamanya terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level dan mikro serta penegakan Protokol Kesehatan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa tak hanya penegakan prokes tetapi juga menyiapkan rumah sakit dan isolasi terpusat serta percepatan vaksinasi.
“Kita sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Dan mengoptimalkan satgas covid di lingkungan masing-masing,” jelas Isran Noor, usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Pandemi Covid-19 Saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron secara virtual, Senin (27/12/2021).
Dalam rakor, pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur natal dan tahun baru (nataru). Ini terkait penularan Covid-19 khususnya varian baru omicron, agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus seperti tahun sebelumnya.
“Ada mobilitas massa yang bergerak, yang liburan dan lain-lain. Belajar dari situasi dari tahun lalu dimana terjadi lonjakan, walaupun dengan situasi yang berbeda saat ini, maka kita harus tetap waspada dan jangan lengah, terlebih dengan adanya varian baru omicron. Meskipun belum terjadi penularan lokal namun kita harus waspada,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat memimpin Rapat Koordinasi.
- Baca juga: Penyaluran BPUM Dorong Gerakkan Ekonomi Daerah - ibukotakini.com
- Peserta Raker Sepakat Tingkatkan Kinerja LPTQ Kaltim - ibukotakini.com
Untuk itu, Tito mengimbau agar melaksanakan penegakan penerapan protokol kesehatan, serta jangan lelah mengkampanyekan penggunaan masker dan menghindari kerumunan. Melakukan pengetatan kedatangan dari luar negeri, seperti bandara dan pos-pos batas negara. Menegakkan aplikasi pedulilindungi di setiap fasilitas umum.
Selanjutnya, penerapan PPKM berbasis level dan mikro berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67/2021 untuk Jawa-Bali, dan Inmedagri Nomor 69/2021 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku pada 24 Des-3 Januari 2021 untuk di luar Jawa-Bali. Memperhatikan kesiapan rumah sakit dan isolasi terpusat, serta melakukan percepatan cakupan vaksinasi.
“Karena, ketika masyarakat berlibur disitulah puncak pekerjaan kita sebagai abdi negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 sehingga tidak terjadi kembali lonjakan kasus seperti libur nataru tahun lalu,” pungkasnya.