Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan keterangan terkait antrean BBM bersubsidi dalam Konferensi Pers di Balaikota Balikpapan pada Senin 24 Agustus 2026
Balikpapan

Antrean Pertalite dan Biosolar di Balikpapan Mulai Pukul 22.00 Wita

  • Pengisian Biosolar Diatur dengan Sistem Ganjil-Genap
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan pengaturan baru terhadap pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Aturan tersebut mencakup pelayanan Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, waktu pengisian, hingga sistem pelat nomor ganjil-genap. 

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026. 

Pengaturan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/antrean-pertalite-bikin-padat-jalan-dishub-balikpapan-siapkan-jam-pelayanan

“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). 


Pertalite Roda 4 Dilayani Mulai Pukul 22.00 Wita


Untuk SPBU 61761-03 di Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. 

Sementara kendaraan roda empat baru dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. 

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU 61761-02 Sepinggan. Kendaraan roda dua mendapatkan pelayanan pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 Wita. 

Pengemudi kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 Wita. 

Adapun SPBU 64761-07 Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00–22.00 Wita. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/kuota-bbm-balikpapan-2026-dipastikan-cukup-antrean-masih-jadi-perhatian

Lima SPBU Disiapkan untuk Pertalite Roda Dua 

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. 

Kelima SPBU tersebut yakni:
1. SPBU 64761-24 di Teritip, Balikpapan Timur.
2. SPBU 64761-18 di Batakan, Balikpapan Timur.
3. SPBU 63-73761-01 di Grand City, Balikpapan Utara.
4. SPBU 64761-09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
5. SPBU 64761-05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat. 

Kelima SPBU itu baru mulai melayani Pertalite setelah mendapatkan surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menjalani uji tera. 

Sementara itu, SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. 

Bagus menegaskan kendaraan yang mengantre di lokasi tersebut tidak diperbolehkan mengambil posisi di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pertamina-tambah-stok-pertalite-di-balikpapan-5-titik-penyaluran-disiapkan


Pengisian Biosolar Diatur dengan Sistem Ganjil-Genap

Bagus menjelaskan pengaturan juga diberlakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15. 

"Di SPBU 64761-19 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang," sebutnya. 

Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap. 

Sementara itu, SPBU 64761-10 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton. 

Sistem ganjil-genap juga diterapkan selama 24 jam di SPBU tersebut. 

Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di Kilometer 15, ketentuan ganjil-genap juga berlaku. 

Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor warna kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. 

Antrean yang Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani 

Pemkot Balikpapan juga mengatur kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap, tetapi waktu pengisiannya melewati pergantian tanggal. 

Kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan meskipun tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya. 

Dengan demikian, kendaraan yang telah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari antrean hanya karena terjadi perubahan tanggal. 

Bagus berharap dengan pengaturan dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga pelayanan BBM bersubsidi tetap tertib. 

Ia pun memastikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak. 

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan kepolisian, Pertamina, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya. 

“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus. 

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pelayanan BBM bersubsidi. 

Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar penyaluran BBM subsidi di Balikpapan benar-benar tepat sasaran. 

“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya. ***