APBD Perubahan 2024 Ditetapkan, Paripurna Raperda APBD 2025 Mulai Diparipurnakan
Balikpapan

APBD Perubahan 2024 Ditetapkan, Paripurna Raperda APBD 2025 Mulai Diparipurnakan

  • Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 3,96 Triliun sesuai dengan arah kebijakan anggaran prioritas 2025 ialah memperkuat belanja, untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan infrastruktur ekonomi.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, disampaikan pada rapat paripurna Dewan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung Parkir Klandasan.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir menyampaikan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,58 Triliun dengan komposisi pendapatan daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1,30 Triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,28 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4,5 miliar.

Lanjut Ahmad menuturkan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 3,96 Triliun sesuai dengan arah kebijakan anggaran prioritas 2025 ialah memperkuat belanja, untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan infrastruktur ekonomi.

"Untuk sisi peningkatan kualitas SDM mencangkup penurunan kasus stunting dan transformasi sistem kesehatan, penghapusan kemiskinan ekstrem dan perlindungan sosial serta penguatan kualitas dan akses pendidikan," jelasnya.

Di samping itu, pemerintah kota juga berupaya terhadap pemenuhan belanja mandatory spending, sehingga defisit di tahun anggaran 2025 sebesar Rp 378,97 Milyar yang ditutupi oleh pembiayaan daerah. Pembiayaan yang dimaksud terdiri atas perkiraan/asumsi SILPA senilai Rp 378,97 Milyar. "Saya berharap kepada TAPD, Banggar dan Anggota DPRD untuk mempercepat pembahasan dokumen APBD ini," katanya.

BACA JUGA:

Mengingat batas pencapaian kesepakatan bersama, antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.

Dalam rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ketua Sementara DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan rapat paripurna suda menetapkan APBD Perubahan tahun 2024, sehingga kegiatan sudah dapat dikerjakan dan diharapkan kegiatan dapat diselesaikan hingga akhir desember.

"Tidak boleh ada yang telat, karena kalau telat ada penalti. Ada juga beberapa kegiatan yang terlambat pekerjaan pada APBD murni 2024 ini, kami akan tegur termasuk pengerjaan Kantor DPRD Kota Balikpapan," ujarnya.

Terkait pembahasan APBD Tahun 2025 masih ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai dari tanggapan fraksi, jawaban wali kota atas jawaban fraksi hingga pandangan akhir fraksi dan kesepakatan bersama. ***