
APBD Perubahan PPU 2026 Capai Rp1,99 Triliun, Ini Rinciannya
- Pemkab dan DPRD PPU menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati rancangan perubahan kebijakan anggaran daerah untuk 2026.
Dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,98 triliun.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD PPU di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Jumat (25/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.
BACA JUGA:
Waris mengatakan, kesepakatan antara Pemkab PPU dan DPRD menjadi dasar untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pendapatan dan belanja pemerintah daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian,” kata Waris.
Pendapatan PPU 2026 Ditargetkan Rp1,99 Triliun
Dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, target pendapatan daerah PPU ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,98 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Adapun pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5,76 miliar.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/bupati-ppu-bahas-tantangan-pangan-dan-nasib-petani-di-ktna-2026
Berdasarkan rancangan tersebut, terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp5,76 miliar. Selisih tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan neto sehingga APBD Perubahan PPU 2026 disusun dalam kondisi berimbang.
Waris menyebut penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan sejumlah perkembangan sepanjang tahun berjalan.
Di antaranya capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Waris, kondisi fiskal PPU masih menghadapi tantangan karena struktur keuangan daerah dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menerapkan perencanaan dan pelaksanaan belanja secara hati-hati.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan dinamika transfer ke daerah menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD Perubahan.
"Pemerintah daerah perlu menyesuaikan program dan kegiatan dengan kemampuan fiskal yang tersedia," imbuhnya. ***
