APBD PPU 2025 Diproyeksi Rp 2,851 triliun, Fokus pada Belanja Operasional dan Modal
- Proyeksi anggaran ini telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten PPU.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproyeksikan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 2,851 triliun. Proyeksi anggaran ini telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten PPU.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Belanja operasional dialokasikan sebesar Rp 1,72 triliun, belanja modal Rp 967,95 miliar, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 200,4 miliar,” ungkap Zainal dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi DPRD baru-baru ini.
Selain itu, pembiayaan daerah juga diproyeksikan mencapai Rp 54,3 miliar, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 55,6 miliar.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/stunting-jadi-sorotan-serius-di-ppu-1-118-anak-terdampak-hingga-agustus-2024
- https://ibukotakini.com/read/optimalisasi-10-program-ketua-tp-pkk-ppu-lakukan-monev-di-empat-kecamatan
- https://ibukotakini.com/read/pj-bupati-ppu-canangkan-bulan-bhakti-gotong-royong
“Dengan memperhatikan target pendapatan dan rencana belanja, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp 54,36 miliar,” tambah Zainal.
Zainal optimistis pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pada akhir November. Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab PPU bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD terus melakukan pembahasan intensif.
“Batas waktu pengesahan APBD yang ditentukan Kemendagri adalah akhir November, sehingga kami masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Zainal. (Adv/Diskominfo PPU)