Salah satu pembangunan berada di Desa Rintik, Kecamatan Babulu
Penajam

APBD PPU Terserap 61,60 Persen, Pembayaran Proyek Tunggu DBH Rp320 Miliar

  • Realisasi APBD PPU mencapai 61,60 persen hingga September 2026
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencapai 61,60 persen hingga akhir September 2026. 

Dari total APBD sebesar Rp1,99 triliun, realisasi tersebut mencerminkan anggaran yang telah dikeluarkan dan dibayarkan pemerintah daerah.

Di balik capaian tersebut, pembayaran sejumlah proyek fisik masih menunggu pencairan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. 

Kabupaten PPU tercatat memiliki hak atas kurang bayar DBH sekitar Rp320 miliar yang diharapkan dapat membantu memenuhi kewajiban pembayaran kepada kontraktor.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menjelaskan, angka realisasi keuangan belum sepenuhnya menggambarkan perkembangan pekerjaan fisik di lapangan.

Pengerjaan proyek dan berbagai kegiatan pembangunan tetap berjalan. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan secara keseluruhan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini.

BACA JUGA:

BPBD PPU Terima Bantuan Penanggulangan Karhutla dari Bank Indonesia - ibukotakini.com

"Pengerjaan proyek dan kegiatan di lapangan terus berjalan. Jika diukur secara fisik, peningkatannya tentu lebih tinggi dari realisasi keuangan. Kondisi ini terjadi karena kemampuan bayar kita saat ini memang belum memungkinkan untuk melunasi pembayaran secara keseluruhan," ungkap Muhajir pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Muhajir mengatakan, mekanisme pelaksanaan kegiatan yang belum dibayarkan telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Pengerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, kontraktor tidak memperoleh uang muka maupun pembayaran berdasarkan termin progres pekerjaan. Pemerintah daerah baru akan melakukan pembayaran setelah dana kurang bayar DBH disalurkan pemerintah pusat.

"Sesuai ketentuan surat edaran, kegiatan yang sedang berjalan tidak menerima uang muka dan pembayaran progres sampai dana kurang bayar DBH disalurkan oleh pusat," tegasnya.

Kebijakan ini membuat pencairan kewajiban pemerintah daerah kepada kontraktor bergantung pada realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.

Ia menyebut, dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, besaran dana yang diterima akan memengaruhi kemampuan Pemkab PPU dalam mengatur alokasi pembayaran.

“Harapannya pemerintah pusat dapat menyalurkan dana kurang bayar DBH secara maksimal dari total hak daerah yang mencapai Rp320 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA:

Wabup PPU Temui Baznas Kaltim, Bahas Pengelolaan Zakat - ibukotakini.com

Namun, pemerintah daerah juga berharap setidaknya 50 persen dari alokasi tersebut dapat segera dicairkan. Jika mengacu pada total Rp320 miliar, angka itu setara dengan Rp160 miliar.

Dana tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran proyek yang sedang berjalan.

Muhajir menjelaskan, apabila dana yang dicairkan pemerintah pusat terlalu kecil, Pemkab PPU berpotensi menghadapi kendala dalam membagi alokasi pembayaran untuk berbagai pekerjaan fisik.

Situasi ini membuat kepastian pencairan DBH menjadi salah satu faktor penting bagi pengelolaan keuangan daerah pada sisa tahun anggaran 2026.

Di tengah realisasi APBD yang mencapai 61,60 persen, pemerintah daerah masih harus menyesuaikan kemampuan pembayaran dengan ketersediaan kas. Sementara itu, penyelesaian kewajiban kepada kontraktor menunggu kepastian penyaluran dana dari pemerintah pusat. (ADV)