Konsultan pajak, Henny E. Dondocambey perkembangan sistem perpajakan di Indonesia.
Balikpapan

Apindo Kaltim Bagi Tips Kurangi Pajak Melalui Aplikasi Coretax

  • Seminar Coretax Dihadiri 2 Pakar Perpajakan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak di Indonesia masih menemui kendala. Baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, maupun wajib pajak. 

Dalam beberapa hari terakhir, situs Coretax yang dioperasikan oleh Dirjen Pajak sulit diakses. Pakar perpajakan Henny E. “Mulai Sabtu, 20 September 2025 sampai Rabu, 24 September 2025, Coretax sistem masih terkendala login,” kata Henny saat menjadi narasumber  seminar perpajakan bertajuk Strategi Pemanfaatan Coretax di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat, 26 September 2025. 

Acara ini digelar DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur dan dihadiri dua pakar perpajakan dari Jakarta. Selain Henny E. Dondocambey ada Dr. Hence Bulu.

Henny menyebut, perubahan sebuah sistem selalu menjadi tantangan. Karena itu diperlukan penyesuaian sekaligus kemauan. “Kalau dulu lapor pajak harus datang ke kantor pajak, kemudian berubah melalui pelaporan online, dan kemudian Coretax,” kata Direktur Henny Riyadi & Asociates ini.

BACA JUGA:

Gubernur Usulkan Polres Kawal Pajak Alat Berat di Kaltim - ibukotakini.com

Henny menambahkan, dibalik rumitnya pelaporan pajak melalui Coetax, ada berbagai keuntungan bagi wajib pajak.  Antara lain transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas.  

Sementara Hence Bulu, menyebut jika dunia perpajakan makin hari makin rumit, terutama dengan hadirnya sistem Coretax. “Butuh keterampilan khusus untuk bisa menyesuaikan. Kalau tidak, bisa ‘setengah mati’ menghadapi laporan pajak,” ucapnya. 

Apindo Kaltim menggelar Seminar Perpajakan, Strategi pemanfaatan Coretax

Ia menambahkan, ada strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk mengefisiensikan biaya pajak tanpa melanggar aturan.

Dasar Hukum Pengurang Pajak

Henny E. Dondocambey, yang memiliki pengalaman lebih dari 35 tahun sebagai konsultan pajak, menguraikan salah satu strategi penting: memanfaatkan sumbangan keagamaan wajib sebagai pengurang pajak. 

“Zakat maupun sumbangan keagamaan lain yang sifatnya wajib bisa dimasukkan dalam Coretax sebagai pengurang pajak, asal melalui lembaga resmi seperti Baznas atau yayasan keagamaan yang diakui pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA:

250 Ribu Warga Kaltim Belum Punya Rumah, Gubernur Minta Dukungan Swasta - ibukotakini.com

Fasilitas ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa zakat bagi umat Islam atau sumbangan keagamaan wajib dari pemeluk agama lain, yang disalurkan ke lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, wajib pajak dapat memasukkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mengurangi jumlah pajak terutang. 

Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam menyalurkan dana bagi masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:

APINDO Kaltim Ingatkan Pentingnya Data Jelang Penetapan UM 2026 - ibukotakini.com

Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS) dan dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan Coretax, proses perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan dapat dilakukan secara lebih efisien dan terintegrasi.

Ketua Panitia, Rivai Sudirman, menyebutkan seminar ini diikuti 70 perwakilan perusahaan, lebih banyak dari 60 perusahaan yang diundang. “Antusiasme tinggi karena banyak yang ingin memahami Coretax agar tidak terjebak persoalan pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:

Insentif Guru Rp500 Ribu Dipotong Pajak Jadi Rp470 Ribu - ibukotakini.com

Sementara Ketua DPP Apindo Kaltim, Abriantinus mengatakan para peserta seminar juga mendapatkan sesi konsultasi gratis. “Coretax masih belum dipahami secara luas. Padahal setiap perusahaan wajib menguasainya agar tidak menghadapi risiko perpajakan,” katanya.

Apindo Kaltim berharap seminar ini membantu dunia usaha di daerah lebih siap menghadapi era digitalisasi perpajakan. “Tujuannya jelas, agar perusahaan tidak hanya taat pajak, tapi juga bisa mengoptimalkan strategi sesuai regulasi yang ada,” pungkas Abriantinus. ***