Ketua DPP Apindo Kaltim, Abriantinus  dan Sekretaris Tim Seleksi Hakim Adhoc Wawan Sanjaya dalam kegiatan Rakerkonprov beberapa hari lalu.
Balikpapan

APINDO Kaltim Bentuk Tim Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Susunannya

  • Slamet Brotosiswoyo Ketua Timsel, Wawan Sanjaya Sekretaris.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Kalimantan Timur membentuk Tim Seleksi Internal Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 2026. Tim ini bertugas memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.

Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP APINDO Kalimantan Timur Nomor 020/SK-DPP/KT/X/2026 yang ditandatangani di Balikpapan pada 14 Oktober 2026.

“Tim seleksi dibentuk untuk mendukung proses pengusulan calon Hakim Ad Hoc PHI yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi sesuai kebutuhan penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Ketua DPP Apindo Kaltim, Abriantinus. 

Dalam surat keputusan tersebut, M. Slamet Brotosiswoyo, S.T. ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi Internal, sedangkan Dr. Wawan Sanjaya, S.H., M.H. dipercaya sebagai sekretaris.

Adapun anggota tim terdiri atas Dr. Reza Pahlepy, S.H., M.H., Seven Jon, S.H., S.Pd., dan Yoyok Setiyono.

Tim Seleksi Hakim Ad Hoc PHI APINDO Kaltim Bertugas Menilai Calon

Tim Seleksi Internal Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 memiliki sejumlah tanggung jawab, mulai dari menyusun mekanisme seleksi hingga memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPP APINDO Kalimantan Timur.

“Salah satu tugas utamanya adalah menelaah persyaratan administrasi, kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak setiap calon," imbuh Abriantinus. 

Ia menambahkan, Tim Seleksi juga bertanggung jawab melakukan pembahasan dan penilaian berdasarkan kriteria seleksi yang telah ditetapkan.

Seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah proses penilaian selesai, tim akan menyusun hasil seleksi internal untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan DPP APINDO Kalimantan Timur.

Jaga Integritas dan Hindari Benturan Kepentingan

Selain melakukan penilaian terhadap calon, tim seleksi diwajibkan menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses seleksi.

Abriantinus menambahkan, Tim Seleksi juga harus menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya guna menjaga objektivitas proses seleksi.

Ia menekankan Tim Seleksi Internal bertanggung jawab kepada pimpinan DPP APINDO Kalimantan Timur. Pelaksanaan tugas harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APINDO serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembentukan tim ini juga merujuk pada Surat DPP APINDO Kalimantan Timur Nomor 407/TH.Ad-Hock PHI/DPD/X-2026 tertanggal 12 Oktober 2026 mengenai penunjukan tim seleksi internal, serta Surat Edaran DPN APINDO Nomor 659/DPN/3.2.1/2D/X/26 tanggal 12 Oktober 2026 tentang persiapan administrasi dan pengusulan bakal calon Hakim Ad Hoc PHI 2026.

Masa kerja tim berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga seluruh tugas seleksi internal selesai, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan DPP APINDO Kalimantan Timur.

“Melalui pembentukan tim ini, APINDO Kaltim menyiapkan mekanisme seleksi internal untuk menghasilkan rekomendasi calon Hakim Ad Hoc PHI dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi, kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak calon," pungkasnya. ***