Apindo Kaltim Bentuk Timsel Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial
- IBUKOTAKINI.COM – Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bisnis
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kalimantan Timur menggelar rapat pleno pembentukan tim seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pembentukan tim seleksi dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Rekrutmen Hakim Ad Hoc yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo.
“Rapat pleno ini dalam rangka membentuk tim seleksi yang akan mempersiapkan calon-calon hakim ad hoc yang nantinya akan diseleksi oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat pleno yang dihadiri para pengurus DPP Apindo Kaltim, diputuskan 4 orang terpilih sebagai tim seleksi. Mereka adalah Wawan Sanjaya SH, MH sebagai ketua, dengan anggota Herjhon Song Hadinata, Rivai Sudirman, dan Reza Pahlepy SH, MH.
Setelah tim seleksi terbentuk, kemudian langsung menggelar rapat yang memutuskan jumlah bakal calon yang akan direkomendasikan oleh Apindo Kaltim.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/apindo-banyak-regulasi-dinilai-masih-hambat-ekonomi-indonesia
- https://ibukotakini.com/read/dunia-usaha-perlu-waktu-pahami-substansi-perppu-cipta-kerja
“Rapat tadi memutuskan bahwa 10 orang akan diusulkan oleh Apindo Kaltim. Mereka diharapkan berasal dari komunitas Apindo yang terdiri dari pengurus-pengurus Apindo dan bisa juga karyawan yang berasal dari perusahaan anggota Apindo,” imbuhnya.
Karena itu, DPP Apindo Kaltim membuka peluang bagi para pengurus maupun karyawan perusahaan mendaftarkan menjadi calon hakim ad hoc sesuai dengan mekanisme.
“Kami harapkan dalam 2 minggu ini calon hakim adhoc dari kalangan Apindo sudah mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran. Lalu nanti setelah semua terseleksi, akan dikirim ke DPN untuk meminta token pendaftaran,” ujar Slamet.
Setelah mendapat token dari DPN, kemudian akan dikirim ke masing-masing bakal calon hakim ad hoc untuk mengisi segala persyaratan yang ada di dalam formulir.
“Tentunya harapan kami, minimal bisa mewujudkan menelorkan, 3 hakim ad hoc seperti tahun-tahun terdahulu. Kaltim bisa meloloskan tiga wakilnya sebagai hakim adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/apindo-kaltim-kembali-usulkan-sistem-klaster-pengupahan
- https://ibukotakini.com/read/2023-apindo-prediksi-ekonomi-ri-tumbuh-5-30-persen
Apindo Kaltim akan mensupport calon hakim ad-hoc agar terpilih dalam seleksi yang akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan nanti akhirnya diseleksi Mahkamah Agung.
Untuk mengusulkan calon yang akan diajukan ke Kemenaker, DPP Apindo Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Tim Seleksi Internal Rekrutmen Bakal Calon Hakim Adhoc PHI di wilayah Kalimantan Timur.
Surat DPN APINDO
DPN Apindo melalui surat bernomor 019/DPN/1.4/2B/I/23 tertanggal 19 Januari 2023 mengirimkan Surat Edaran Rekruitmen Bakal Calon Hakim Ad-Hoc PHI. Surat yang ditanda tangani Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani dan Sekretaris Umum Eddy Hussy.
Dalam surat itu DPN Apindo menyebut telah menerima informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memberitahukan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk tanggal pembukaan penerimaan belum bisa dipastikan.
Apindo sebagai organisasi pengusaha diberikan kesempatan untuk dapat mendaftarkan 150 (seratus lima puluh) bakal calon Hakim Ad-Hoc PHI.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/gelar-pra-konsultasi-publik-revisi-uu-ikn-otorita-ikn-kumpulkan-pengusaha-di-balikpapan
- https://ibukotakini.com/read/sekda-ppu-berharap-dpk-apindo-munculkan-pengusaha-baru
“Maka atas hal tersebut, diharapkan kepada Ketua DPP Apindountuk dapat mempersiapkan bakal calon terbaik minimal 10 (sepuluh) orang kandidat untuk masing-masing DPP Apindo, yang akan diusulkan sebagai calon Hakim Ad-Hoc PHI. Untuk bakal calon yang diusulkan oleh DPK Apindo, maka harus mendapatkan rekomendasi dari DPP Apindo setempat,” tulis surat itu.
Persyaratan secara umum sesuai dengan ditentukan dalam Permenaker No. 14 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. ###