Apindo Kaltim Dorong Pemerintah Revisi Permen PP dan PKB
- IBUKOTAKINI.COM – Regulasi yang memuat penyusunan PP dan PKB itu sesungguhnya sangat penting untuk memastikan hubungan ketenagakerjaan atas dasar profesionalitas dan saling menghormati.
Bisnis
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur mendorong pemerintah pusat merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 dinilai tak tegas, sehingga belum dijalankan oleh pemangku kepentingan. Regulasi yang memuat penyusunan PP dan PKB itu sesungguhnya sangat penting untuk memastikan hubungan ketenagakerjaan atas dasar profesionalitas dan saling menghormati. Baik hubungan antar pekerja, pemberi kerja dan pemerintah.
Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, usulan revisi itu juga dapat memperkuat peran dan posisi Apindo dalam mewujudkan hubungan industrial yang baik.
“Apindo Kaltim mengharapkan pengurus Apindo Nasional mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 28 tahun 2014 tentang pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya.
BACA JUGA:
- Gandeng Balai Pelatihan Asal Bekasi, Disnaker Balikpapan Buka Kesempatan Pelatihan Gratis - ibukotakini.com
- Serikat Pekerja Sampaikan Petisi kepada DPRD Balikpapan, Jaminan Kesehatan dan Sosial Pekerja Jadi Atensi - ibukotakini.com
- Pencari Kerja Penyandang Disabilitas Jadi Atensi, Disnaker Balikpapan Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban - ibukotakini.com
Slamet berharap lembar lima Permen yang memuat frasa “…mencantumkan register Apindo, diubah menjadi ”..mencantumkan KTA Apindo.. dalam penyusunan PP dan PKB. Slamet juga berharap pengurus nasional mampu mendorong terbitnya Perppu sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
“Disamping itu perlu juga pembinaan terhadap daerah lebih diintensifkan, untuk mengawal Apindo daerah dalam kaitannya dengan organisasi sebelah. Sehingga Apindo provinsi maupun kota/ kabupaten tetap eksis,” jelasnya.
Pada 2019, Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/4665/B.Kesra/2019 tentang Keanggotaan APINDO. Dalam surat itu, gubernur meminta agar perusahaan yang menerbitkan Surat Izin Operasional (SIO), PP, dan PKB agar mencantumkan nomor registrasi dan copy kartu tanda anggota (KTA) Apindo.
Namun surat edaran itu sampai saat ini belum dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. “Kami sudah mengingatkan Disnakertrans soal adanya SE Gubernur ini, namun sepertinya Dinas belum menjalankan perintah kepala daerah,” imbuh Slamet.
“Kalau tidak ada tindakan, kami berpikir untuk mengambalikan Surat Edaran ini kepada gubernur,” pungkasnya. ***