Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo
Balikpapan

Apindo Kaltim Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

  • Pembayaran THR tepat waktu diharapkan mencegah persoalan dikemudian hari.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau para pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh tepat waktu. 

Hal ini disampaikan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/lll/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo, mengatakan bahwa pembayaran THR tepat waktu penting untuk menghindari permasalahan yang dapat muncul di kemudian hari.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh dan diharapkan dapat dipenuhi tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan," kata Slamet, Jumat, 5 April 2024.

Slamet menjelaskan bahwa Apindo Kaltim siap membantu pengusaha dalam memahami aturan terkait pembayaran THR dan memfasilitasi dialog dengan pekerja/buruh jika terjadi permasalahan.

BACA JUGA:

"Apindo Kaltim siap membantu pengusaha dalam memahami aturan terkait pembayaran THR dan memfasilitasi dialog dengan pekerja/buruh jika terjadi permasalahan," ujarnya.

Sementara dalam Surat Edaran, Kemnaker menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. 

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/lll/2024 tanggal 15 Maret 2024.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa besaran THR Keagamaan yang wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, adalah sebesar 1 bulan upah. 

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional.

Posko Satgas Dibentuk

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2024. Posko Satgas ini terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Posko Satgas ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul terkait pembayaran THR Keagamaan," jelas Ida.

BACA JUGA:

Kemnaker juga meminta kepada Para Bupati/Walikota untuk senantiasa memperhatikan dan menghimbau kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, sehingga Pekerja/Buruh dapat merayakan Hari Raya Keagamaan dengan penuh kebahagiaan," pungkas Ida. ***