Ketua DPP Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo bersama Ketua Iwapi Kaltim, Ernawaty Gafar dalam pertemuan dengan Ronal Walla, Dewan Pimpinan Nasional Apindo.
Kabar Ibu Kota

Apindo Kaltim Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan THR dan Cuti Bersama

  • IBUKOTAKINI.COM – Kondisi ekonomi sudah membaik, pengusaha diminta membayar THR sesuai ketentuan Menaker.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (DPP Apindo Kaltim) menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan Cuti Bersama Lebaran 2023. 

Terkait hal itu, Apindo Kaltim berharap para pengusaha anggota Apindo maupun pelaku usaha umumnya, dapat mematuhi aturan tersebut. 

“Kami berharap para pelaku usaha di Kalimantan Timur bisa membayarkan THR karyawannya sesuai edaran Menteri. Di situ dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H,” kata Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Jumat 31 Maret 2023. 

Karena itu, Slamet berharap tidak timbul permasalahan THR di Kalimantan Timur, seperti tahun-tahun yang lalu,  akibat kondisi pandemi Covid-19.

“Karena seperti pantauan Apindo bahwa kegiatan ekonomi sudah bertumbuh dengan dengan baik, tentunya harapannya para pengusaha bisa menaati surat edaran ini,” jelasnya.

Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, yang berdekatan dengan tanggal gajian karyawan. Karena itu pengusaha bisa mengatur skema pemberian THR tanpa melanggar aturan Menaker. 

BACA JUGA:

Berkaitan dengan penetapan cuti bersama dari tanggal 19 April sampai 26 April, diakui ada pengusaha yang menyampaikan keberatan. Apalagi, adanya kewajiban membayar pekerja di masa cuti bersama. 

“Namun demikian tidak banyak pengusaha yang mempermasalahkan itu, sebagian besar bisa menerima dengan baik aturan THR dan cuti bersama,” ucap Slamet. 

Ia mengingatkan para pengusaha menjalankan aturan tersebut karena ada sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian tunjangan THR kepada pekerjanya.

Surat Edaran Menaker 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 (THR 2023). 

Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Menaker itu menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.

Dalam surat itu Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

BACA JUGA:

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi surat edaran itu.

Aturan THR 2023 Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan:

1. THR keagamaan diberikan kepada:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa12 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah.

Satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

BACA JUGA:

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam Surat Edaran itu Menaker mengatakan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah gubernur membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan;

 

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menaker meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. ###