Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo (Foto: ibukotakini.com)
Kabar Ibu Kota

Apindo Kaltim Kembali Usulkan Sistem Klaster Pengupahan

  • IBUKOTAKINI.COM – Usulan sistem klaster pengupahan kembali diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim). Usulan itu disampaik
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Usulan sistem klaster pengupahan kembali diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim). Usulan itu disampaikan Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, ketika Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Balikpapan, baru-baru ini. 

Ia mengatakan upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan masih belum bisa dilakukan semua sektor usaha utamanya sektor usaha kecil dan menengah.

“Masih banyak Pengusaha kecil dan menengah juga tidak sanggup menerapkan upah minimum. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memukul rata kepada setiap perusahaan,” ujar Slamet Brotosiswoyo, Rabu (1/2/2023).

Agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, pengusaha usul agar ada klaster pengupahan. Artinya, upah minimum harus mengacu pada klasifikasi dan kualifikasi usaha. 

“Serikat Buruh saja setuju jika berlaku klaster untuk pengupahan. Hanya, pemerintah memang dari dulu tidak pernah setuju. Sudah dua tahun lalu diajukan, tapi tak kunjung ditanggapi,” jelas Slamet.

Karenanya jika usulan Apindo Kaltim dapat didukung para pengusaha UMKM tidak perlu lagi membayar gaji pekerjanya dengan standar UMP atau UMK, tapi cukup dengan standar cluster.

BACA JUGA:

Gagasan berani Apindo Kaltim ini, tentu saja diharapkan menjadi solusi dan berdampak positif bagi semua pihak. Sebab, dengan upah cluster, pengusaha golongan UMKM tidak perlu khawatir lagi dengan penerapan UMP dan UMK.

Sementara bagi pekerja, selain mereka tetap dibayar, ada peluang besar diikutkan dalam program kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini, sebagian besar pekerja di sektor UMKM praktis tidak ada jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Jika mereka terkena musibah, semisal kecelakaan dan lainnya, biaya yang timbul pasti ditanggung pribadi. Padahal, upah yang diterima juga tidak seberapa besar, bahkan tidak sampai standar UMP atau UMK,” pungkasnya Slamet Brotosiswoyo. ###