Ketua DPP APINDO Kaltim Abriantinus
Kabar Ibu Kota

APINDO Kaltim Peringatkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tekan Lapangan Kerja

  • APINDO Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikaji Ulang
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dunia usaha meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi baru harus mampu menjawab perubahan pasar kerja, sekaligus menjaga investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua DPP APINDO Kaltim Abriantinus mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu disusun secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Di mana tantangan ketenagakerjaan saat ini jauh berbeda dibanding ketika UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disusun. Dunia kerja menghadapi perubahan teknologi, transisi hijau, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, serta tuntutan peningkatan produktivitas. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/abriantinus-kukuhkan-pengurus-dpk-apindo-kutai-kartanegara-periode-2026-2031

“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” kata Abriantinus, Kamis (1/10/2026). 

Ia menilai penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi perlu diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi. 

"Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha," ucapnya. 

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan. 

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/kumpulkan-pengusaha-sekda-kaltim-beberkan-arah-ekonomi-pascatambang

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO mencatat realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. 

APINDO mendorong pendekatan flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menjadi creating employment. 

APINDO mengusulkan kebijakan ketenagakerjaan dan investasi diarahkan untuk menciptakan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. 

Dunia usaha meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit sebelum RUU tersebut disahkan. 

Selain itu, APINDO juga meminta kejelasan mekanisme pelaksanaan, pendanaan, aturan turunan, dan masa transisi agar ketentuan baru tidak berhenti pada perlindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif. ***