
Apindo: Serikat Pekerja Kaltim Tuntut Kenaikan Upah 35 Persen
- IBUKOTAKINI.COM – Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022, diyakini akan berdampak serius pada penetapan upah minimum
Ekonomi
IBUKOTAKINI.COM – Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022, diyakini akan berdampak serius pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023.
Selain berdampak langsung pada harga sembilan kebutuhan pokok (sembako), imbas kenaikan BBM diyakini akan meluas pada tuntutan kenaikan upah pekerja di Provinsi Kaltim.
“Mau tidak mau, suka dan tidak suka, dampak naiknya BBM pasti meluas ke tuntutan kenaikan upah pekerja. Ini sudah disampaikan kawan-kawan dari organisasi serikat pekerja dan serikat buruh, saat rapat di dewan pengupahan Kaltim. Mereka menuntut kenaikan upah pekerja hingga 35 persen dari UMP Kaltim tahun 2022,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo dalam pernyataan yang dirilis, Kamis 8 September 2022.
Menurut Slamet, tuntutan organisasi serikat buruh – pekerja ini cukup “masuk akal”, jika dilihat dari dampak yang akan dirasakan para pekerja terkait kenaikan BBM bagi kehidupan sehari-hari.
Hanya saja Slamet mengingatkan, yang terdampak juga dari kalangan pengusaha, khususnya yang bernaung di bawah Apindo Kaltim. “Mereka menuntut kenaikan upah itu wajar. Namun, jangan lupa, pengusaha juga akan kena dampak yang sama akibat naiknya harga BBM ini,” ujarnya.
Karena itu, tegas Slamet, Apindo Kaltim juga berjuang keras untuk menahan besaran persentase kenaikan upah sesuai tuntutan pekerja. “UMP Kaltim tahun 2023 jika mesti naik, maka angkanya paling ideal hanya 10 persen dari UMP Kaltim tahun 2022 ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, UMP Kaltim tahun 2022 sebesar Rp.3.014.497,22. Penetapan UMP Kaltim ini, diumumkan Gubernur Kaltim pada 19 November tahun 2021, dimana UMP tahun 2022 naik sebesar Rp 33.118,50 atau 1,1 persen dibandingkan tahun 2021
Keputusan penetapan besar UMP Kaltim 2022 ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Perhitungan besaran UMP, mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestic bruto (PDB), kebutuhan hidup layak (KHL).
MEMBERATKAN PENGUSAHA
Dengan tuntutan kenaikan UMP Kaltim tahun 2023 mencapai 35 % atau sebesar Rp.1.055.074,027 dibandingkan tahun 2022, dinilai Slamet jelas sangat memberatkan pengusaha.
“Makanya, Apindo mengusulkan, kalau toh UMP Kaltim tahun 2023 harus naik, idealnya hanya 10 % atau sebesar Rp. 302.449,722 dari UMP Kaltim tahun 2022,” tegasnya.
Para pengusaha dan sebagian besar dunia usaha di Kaltim, lanjut Slamet, 3 tahun terakhir ini sudah didera dampak serius akibat pandemi covid-19. Dampaknya, ada yang sampai “gulung tikar” atau tutup usaha dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dengan beban yang sudah berat akibat dampak pandemi covid-19, justru tambah serius lagi dengan tuntutan kenaikan UMP Kaltim yang cukup besar sebagai akibat naiknya harga BBM. Jika tuntutan ini dipaksakan, jelas dampaknya akan ada lagi PHK massal di sejumlah perusahaan dan industri di Kaltim,” tuturnya.
Sekadar diketahui per 3 September 2022 pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM di Indonesia. Seperti, BBM jenis Petralite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp.10.000 per liter, Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter dan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Untuk meredam tekanan ke masyarakat, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 24 triliun. Bentuknya, berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 untuk 20.65 juta keluarga. Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah RP 3.5 juta per bulan, sebesar Rp 600.000 ribu per pekerja. ###