Rakernas APPSI merekomendasikan pengembalian kewenangan kepala daerah dalam pengawasan tambang
Kabar Ibu Kota

APPSI Rekomendasikan Pengembalian Kewenangan Kepala Daerah

  • IBUKOTAKINI.COM - Wakil Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor mengatakan para gubernur mengeluarkan sejumlah re
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor mengatakan para gubernur mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam Rakernas APPSI yang berlangsung 9-10 Mei lalu.

Gubernur Kaltim itu menyebut isu terait ASN menjadi salah satu di antara topik yang ditindaklanjuti. "Isunya ada banyak soal tenaga honorer, uji kompetensi, lelang jabatan, perlindungan ASN, P3K dan hal lainnya terkait aparatur negara kedepannya," kata Isran Noor dalam keterangan, Ahad 15 Mei 2022.

Dalam Rakernas disimpulkan sesuai kesepakatan pleno yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI, Anies Rasyid Baswedan bahwa tim pakar bersama para gubernur segera bertemu Menteri PANRB dan ini dipersiapkan pertengahan Juni sudah selesai pembahasannya.

"Jadi satu setengah bulan ini, tim bicara dengan Kementerian PANRB dan nanti para gubernur diminta menugaskan instansinya yang akan ditugaskan untuk membahas ini dengan tim APPSI," ucap Isran Noor menyampaikan pesan Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI.

Selanjutnya, juga dibahas hal terkait pemekaran dan otonomi daerah, isunya ada banyak soal penguatan kewenangan provinsi, hampir semua menyampaikan agar tidak ditutup kran pemekaran.

"Jangan simetris tapi sesuai kebutuhan strategis nasional untuk pemekaran daerah," ungkapnya.

Hal ini lanjutnya, harus segera dioptimalkan peran DPOP. "Jadi sama sebelum pertengahan Juni juga harus sudah kita siapkan," tambahnya.

Rekomendasi yang ketiga, soal pertambangan mineral dan batubara (minerba) terkait kewenangan perizinan yang ditarik ke pusat.

Khususnya perberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Peesiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Minerba "Nah ini sudah disimpulkan dan seluruh kepala daerah meminta dilimpahkan saja kewenangan kepada provinsi, itu rekomendasinya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga diharap tim dewan pakar menindaklanjuti dan sebagian dari yang sudah disampaikan bisa menjadi kesimpulan untuk diteruskan kepada sektoral di pemerintah pusat.

Diagendakan pertemuan berikutnya pada Juni di Bangka Belitung tentang pemerintahan yang efektif. 

Arahan Wapres  

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam arahannya, menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki peranan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Wapres pun memberikan lima pedoman untuk mewujudkannya hal tersebut. 

Pertama, dampak pandemi COVID-19 telah mengubah kondisi perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah harus berjuang dalam mengatasinya dengan meningkatkan kembali perekonomian masyarakat.

“Saya minta program-program lebih banyak difokuskan pada penguatan daya beli dan penurunan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Kedua, Wapres meminta pemda terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah masing-masing.

“Ciptakan ekosistem yang mendukung pencapaian optimal SDM di daerah melalui institusi ekonomi yang mampu memfasilitasi kemampuan dan bakat masyarakat, terutama generasi muda,” kata Wapres.

Ketiga, Wapres mengajak pemerintah daerah untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Ia menilai, penggunaan produk dalam negeri akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, utamanya dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global saat ini.

“Seluruh aparat pemerintah daerah agar memberikan contoh dalam penggunaan produk-produk dalam negeri, sehingga produk buatan kita menjadi raja di rumah sendiri,” tuturnya.

Keempat, pemerintah daerah juga harus menunjukkan komitmen keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui pemberian subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian modal kerja, insentif perpajakan, dan penguatan teknologi digital bagi UMKM,” kata Wapres.

Terakhir, Wapres mendorong pemerintah daerah untuk wujudkan pelayanan publik yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta seluruh gubernur konsisten melanjutkan reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) karena sekitar 77 persen ASN berada di instansi daerah,” pungkasnya.

Di sisi lain, dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, dibutuhkan kemampuan atau prestasi oleh para pemegang jabatan. Untuk menghasilkan pejabat yang berkompeten dan untuk menghindari kecurangan dalam proses lelang jabatan, diperlukan penerapan sistem merit yang berdasarkan pada kinerja.

“Saya harap seluruh daerah di Indonesia terus menerapkan meritokrasi dan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, serta diskriminasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk praktik jual beli jabatan yang masih terjadi,” kata Wapres.

Selain itu, Wapres juga mengingatkan kepada para gubernur untuk melakukan percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di daerah masing-masing agar mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan dan administrasi kependudukan.

“Saya juga titip kepada para gubernur untuk mendorong penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di kabupaten dan kota di masing-masing provinsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, karena ini adalah langkah strategis dalam perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia,” tandasnya.