Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi RUU KIA yang salah satunya mengatur cuti 6 bulan bagi pekerja wanita yang melahirkan, serta cuti 40 hari bagi suami untuk mendampingi.
Politik

Apresiasi RUU KIA, PKS Sampaikan 10 Masukan

  •  IBUKOTAKINI.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan 10 poin masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan 10 poin masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Masukan tersebut secara garis besar memberikan apresiasi dan masukan apresiasi dan masukan mengenai isi dalam Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Pertama, F-PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draft RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan Ibu dan Anak ke dalam draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Kedua, dalam pendapat F-PKS yang disampaikan Anggota DPR RI Saadiyah Uluputty dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). F-PKS mengapresiasi atas disetujuinya pemberian hak cuti melahirkan bagi perempuan bekerja paling sedikit 6 bulan dan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran, tanpa kehilangan haknya atas upah dan posisi pekerjaannya yang semula ditolak oleh mayoritas fraksi pada saat penyusunan RUU Ketahanan Keluarga.

Ketiga, F-PKS mengapresiasi diakomodasinya Pasal 29 UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum RUU KIA dan diakomodasinya usulan F-PKS bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa.

Keempat, F-PKS berpendapat, penting untuk ditambahkan Pasal 28B, Pasal 28 H ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum RUU KIA.

Kelima, F-PKS mengusulkan agar menambahkan kata ”menikah” dalam definisi Ibu pada Pasal 1 ketentuan umum angka 3, sehingga menjadi berbunyi: "Ibu adalah perempuan menikah yang mengandung, melahirkan, menyusui Anaknya dan/atau mengangkat, memelihara, dan/atau mengasuh Anak.

Keenam, F-PKS mengusulkan agar menghapus frasa "kesetaraan gender” pada penjelasan pasal 2 huruf b asas keadilan dalam RUU KIA. Ketujuh, F-PKS berpendapat bahwa RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu penyandang disabilitas, Anak penyandang disabilitas, dan Ibu bekerja yang memiliki anak penyandang disabilitas.

Kedelapan F-FKS berpendapat bahwa RUU KIA harus memberikan hak kepada Iba “untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak” sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i RUU KIA merupakan hal yang penting agar Ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak.

Kesembilan, F-PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa "setiap Anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, Keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d RUU KIA.

Kesepuluh, F-PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan dan atau menyimpan asi susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam  pasal 4 ayat 2 huruf c RUU KIA.

Sebelum DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI meminta kepada juru bicara fraksi untuk mengumpulkan pendapat tertulisnya ke meja pimpinan