Ketua DPP APINDO Kaltim, Abriantinus
Ekbis

Arus Ekspor sampai Manajemen Keuangan Eksporter Terdampak Langsung

  • Kebijakan Baru DHE SDA Berlaku 2026
Ekbis
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah mulai menata ulang tata kelola ekspor komoditas strategis melalui kebijakan penguatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan skema ekspor satu pintu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia atau Danantara SDI. 

Kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap arus ekspor, kontrak dagang, hingga manajemen keuangan pelaku usaha.

Ketua DPP APINDO Kalimantan Timur, Abriantinus, mengungkapkan pemerintah saat ini tengah membangun arsitektur baru ekspor nasional yang tidak hanya mengatur penempatan devisa, tetapi juga mencakup sistem transaksi, kontrak, dokumen, pembayaran, hingga evaluasi harga ekspor komoditas strategis.

“Pemerintah ingin memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, sekaligus mengurangi praktik under invoicing dan transfer pricing,” ujar Abriantinus dalam catatan pertemuan antara pemerintah dan asosiasi pelaku industri, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA:

BI Balikpapan Pacu UMKM Lokal Masuk Pasar Ekspor Global - ibukotakini.com

Banyak Pengurus Mantan Hakim PHI, APINDO Kaltim Siap Dampingi Pelaku Usaha - ibukotakini.com

Dalam desain baru tersebut, Danantara SDI diposisikan sebagai simpul nasional untuk pengendalian, pelaporan, dan koordinasi ekspor SDA strategis.

Salah satu poin utama kebijakan adalah kewajiban eksportir SDA memasukkan 100 persen DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, retensi mencapai 100 persen selama 12 bulan.

Pemerintah juga mengatur penempatan DHE SDA pada prinsipnya dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi bilateral, Free Trade Agreement (FTA), maupun reciprocal trade agreement yang tetap dapat menggunakan bank non-Himbara.

BACA JUGA:

Ekspor CPO dan Batu Bara Lewat Danantara, Ini Penjelasan Airlangga - ibukotakini.com

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp35 Ribu - ibukotakini.com

Selain itu, batas konversi devisa valas ke rupiah juga diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Komoditas tahap awal yang masuk dalam cakupan kebijakan meliputi batu bara, kelapa sawit atau CPO beserta turunannya, serta ferro alloy dan ferro nickel. 

Namun, pelaku usaha masih menunggu kejelasan daftar HS code dan produk turunan yang akan masuk dalam regulasi tersebut.

Pemerintah merancang implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Pada masa transisi awal hingga 31 Agustus 2026, skema ekspor yang berjalan saat ini masih diberlakukan, termasuk kontrak, eksportir, importir, pemilik barang, hingga penerima barang.

BACA JUGA:

Ekonomi Kaltim Tumbuh Positif Berkat Hilirisasi dan UMKM - ibukotakini.com

Pasar Modal Syariah Indonesia Melonjak, Investor Tumbuh 425 Kali Lipat - ibukotakini.com

Dalam periode itu, Danantara SDI bersama Kementerian Keuangan mulai menyiapkan formulir pelaporan dan menerima data dari eksportir.

Selanjutnya, proses ekspor akan mulai dialihkan secara bertahap kepada Danantara SDI, termasuk dokumentasi dan administrasi.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh dilakukan pada 1 Januari 2027, di mana ekspor komoditas strategis akan dijalankan sepenuhnya melalui Danantara SDI atau BUMN ekspor.

Menurut Abriantinus, pemerintah menegaskan Danantara SDI tidak mengambil fee dari aktivitas ekspor.

BACA JUGA:

Platinum Convention Hall Balikpapan Diresmikan, Bisa Tampung 3.000 Orang - ibukotakini.com

Dealer Ford Balikpapan Diresmikan, Target 1 Outlet per Bulan di Indonesia - ibukotakini.com

“Perannya lebih diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki data, melakukan evaluasi harga, dan memperkuat posisi tawar Indonesia agar tidak hanya menjadi price taker dalam perdagangan komoditas strategis,” katanya.

APINDO Kaltim menilai kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada kontrak ekspor, hubungan dengan buyer, penggunaan bank, mekanisme pembayaran, hingga cash flow perusahaan.

Karena itu, eksportir diminta segera memetakan kontrak existing, long-term contract, buyer nomination, mekanisme L/C (letter of Credit) dan TT (Telegraphic Transfer), kewajiban DHE, serta kebutuhan modal kerja.

Meski mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA, dunia usaha meminta kepastian teknis agar implementasi kebijakan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.

BACA JUGA:

IPOT Rilis Aplikasi Trading Pintar Berbasis AI untuk Gen Z - ibukotakini.com

BEYOND Lahirkan Talenta Digital Siap Kerja - ibukotakini.com

Beberapa isu yang dinilai perlu segera dijawab pemerintah antara lain status hukum BUMN ekspor, perlakuan kontrak berjalan, nasib trader, daftar HS code, mekanisme pricing, settlement pembayaran, dispute resolution, hingga perlindungan data komersial perusahaan.

APINDO Kaltim juga menilai sejumlah hal penting masih perlu dikawal sebelum implementasi penuh dilakukan, termasuk penerbitan regulasi turunan berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan).  

Berikutnya terkait mekanisme pengecualian FTA (Free Trade Agrmeement), SLA (Service Level Agreement) untuk clearance dan pembayaran, serta model pricing yang transparan dan tidak menimbulkan monopoli baru.***