Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks BMD Ditutup, 3 Catatan Jadi Perhatian
Balikpapan

Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks BMD Ditutup, 3 Catatan Jadi Perhatian

  • Penutupan diawali dengan penyampaian indeks BMD dari 24 daerah yang menjadi pilot project pada pengukuran indeks BMD di wilayah IV, dan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian daerah untuk pengukuran indeks.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – Asistensi tata cara pengukuran indeks Barang Milik Daerah (BMD) wilayah IV tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Kamis 5 September 2024 resmi ditutup. 

Penutupan diawali dengan penyampaian indeks BMD dari 24 daerah yang menjadi pilot project pada pengukuran indeks BMD di wilayah IV, dan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian daerah untuk pengukuran indeks. 

Selanjutnya, 24 daerah yang hadir menandatangani berita acara Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks BMD. Pemerintah Kota Balikpapan ditandatangani Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan dan Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Silvi Rahmadina yang disaksikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin. 

Kasatgas Wilayah IV Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sejumlah daerah yang mengikuti ini adalah yang pertama kalinya. 

“Mudah-mudahan dari beberapa catatan yang harus dikejar sesuai target 15 November 2024 dapat tercapai,” katanya. 

Tiga catatan itu, salah satunya sertifikasi tanah, dan pencatatan yang baik dari pemerintah daerah. 

BACA JUGA:

Ia pun berpesan kepada pemerintah daerah untuk bisa menyampaikan kendala apabila ada kesulitan dalam pengukuran indeksi. 

Usai penutupan, Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengungkapkan pengukuran indeks untuk BMD Kota Balikpapan mencapai 2,40. Dan yang menjadi perhatian adalah sertifikasi BMD. 

“Beberapa catatan yang harus segera kita tindaklanjuti terutama sertifikasi tanah. Memang kita sedang berproses dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa dalam pengelolan BMD harus baik dan akuntabel. Dan untuk Kota Balikpapan dalam pencatatan serta lainnya sudah baik.

“Tanggal 15 November 2024 penutupan nilainya. Insyaallah kita sudah sangat baik untuk pengelolaan aset tinggal sertifikat tanah. Pencatatan juga kita sudah kategori baik,” tutup Silvi. ***