logo
Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

ASN Nekat Mudik, Siap - Siap Kena Sanksi Ini

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE  No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Covid-19.

Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE  No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga kategori pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan mudik ini.

Pertama, ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 akan dijatuhi  hukuman disiplin tingkat ringan. Kedua, ASN yang bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 dengan hukuman  disiplin tingkat sedang atau berat. Ketiga, ASN yang bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.

“Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni  hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.

Apabila dalam periode tersebut tetap ada ASN yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, pemerintah akan mengenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.