JMAS buka suara soal 93 klaim Rp11,24 miliar dari MPMIB. Perseroan menolak tagihan dan menyatakan tidak memiliki utang klaim saat ini.
Ekbis

Asuransi Syariah Ini Beri Penjelasan Soal Tagihan 93 Klaim yang Belum Dibayar

  • Berawal dari Penghentian Kerja Sama
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) buka suara terkait pengaduan utang klaim dari PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker (MPMIB). Sebanyak 93 klaim dengan nilai sekitar Rp11,24 miliar disebut belum direalisasikan pembayarannya.

Manajemen JMAS menegaskan tidak mengakui tagihan tersebut sebagai utang klaim. Perseroan menyatakan seluruh kewajiban klaim yang diakui dalam laporan keuangannya telah diselesaikan.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Utama JMAS, Basuki Agus, sebagai respons atas permintaan penjelasan Bursa terkait pengaduan utang klaim tersebut.

JMAS Tolak Akui Klaim Rp11,24 Miliar

Perseroan menjelaskan, JMAS dan MPMIB telah bekerja sama dalam pengelolaan Asuransi Jiwa Pembiayaan sejak 2018.

BACA JUGA:

BRI Perkuat Ekosistem Investasi Batam Lewat Solusi Terintegrasi bagi Investor - ibukotakini.com

Pada 2021, berdasarkan hasil rekonsiliasi data, kedua pihak sepakat menghentikan kerja sama. Salah satu konsekuensinya adalah melakukan refund kontribusi kepada peserta aktif yang masa pertanggungannya masih berjalan.

Kemudian pada 2022, JMAS dan MPMIB menandatangani perjanjian penyelesaian pengajuan klaim bagi peserta yang klaimnya telah diajukan.

Dari total 126 pengajuan klaim yang diajukan MPMIB, JMAS menyatakan kontribusi peserta untuk seluruh kelompok yang dipersoalkan telah dikembalikan atau refund.

Namun, terdapat 33 klaim yang telanjur dibayarkan, yang menurut JMAS ternyata juga termasuk dalam kepesertaan yang telah mendapatkan refund.

BACA JUGA:

UOB Indonesia Jadi Bank Pertama Hadirkan Manfaat Visa Infinite Privilege - ibukotakini.com

Atas dasar tersebut, JMAS berpandangan bahwa pertanggungan peserta telah berakhir setelah refund dilakukan. Dengan demikian, perseroan menyatakan tidak lagi memiliki kewajiban membayarkan manfaat pertanggungan atas klaim tersebut.

Posisi tersebut, menurut manajemen, telah disampaikan secara konsisten kepada MPMIB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Utang Klaim JMAS Rp1,73 Miliar Sudah Lunas

Bursa juga meminta penjelasan mengenai perbedaan antara tagihan MPMIB sekitar Rp11,24 miliar dengan utang klaim yang tercatat dalam laporan keuangan JMAS.

Perseroan menyebut dalam laporan keuangan per 30 September 2025, utang klaim yang tercatat hanya sebesar Rp1,73 miliar.

JMAS menegaskan seluruh kewajiban yang tercatat dalam laporan keuangan per 30 September 2025 tersebut telah diselesaikan.

BACA JUGA:

Kursumawati, Agen BRILink Inspiratif yang Dorong Literasi Keuangan di Simalungun - ibukotakini.com

Sementara terhadap nilai yang ditagihkan MPMIB, JMAS menyatakan tidak mengakuinya sebagai utang klaim.

"Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban klaim sehingga Perseroan tidak mengakui terhadap nilai yang ditagihkan oleh pihak PT MPMIB," kata Basuki Agus, Jumat (18/9/2026).

Perbedaan pengakuan tersebut juga menjelaskan mengapa tagihan MPMIB tidak muncul sebagai utang dalam laporan keuangan JMAS.

Perseroan menyatakan tidak mencantumkan tagihan tersebut karena tidak mengakui nilai yang ditagihkan MPMIB.

JMAS juga memastikan tidak akan mencatat tagihan tersebut sebagai utang klaim pada periode berikutnya. Perseroan menjawab tidak ketika Bursa menanyakan apakah akan mengakui utang klaim tersebut dalam laporan keuangan.

BACA JUGA:

PGN Wajib Bayar Kompensasi ke Gunvor, Dampak Keuangan Masih Dikaji - ibukotakini.com

JMAS juga menyatakan tidak akan melakukan revisi atau penyajian kembali (restatement) terhadap laporan keuangan yang terdampak.

126 Klaim MPMIB Ditolak JMAS

Persoalan klaim tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Bursa.

Merujuk surat JMAS tertanggal 31 Desember 2024, perseroan sebelumnya menjelaskan bahwa informasi utang klaim merupakan klaim dalam proses yang masih membutuhkan rekonsiliasi dengan pihak terkait pada 2025.

Rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah 126 klaim yang diajukan MPMIB termasuk dalam daftar peserta yang telah menerima refund.

Dalam perkembangan terbaru, JMAS menyatakan hasil rekonsiliasi terhadap 126 klaim tersebut adalah ditolak oleh perseroan.

BACA JUGA:

Perusahaan Haji Isam Jhonlin Agro Raya Klarifikasi Sengketa dengan Duta Palma - ibukotakini.com

"Status 126 klaim tersebut ditolak oleh perseroan," kata manajemen.

Dengan posisi tersebut, JMAS menyatakan saat ini tidak terdapat utang klaim kepada MPMIB.

Persoalan Klaim JMAS Berawal dari Penghentian Kerja Sama

Rangkaian persoalan ini bermula dari penghentian kerja sama pengelolaan Asuransi Jiwa Pembiayaan antara JMAS dan MPMIB pada 2021.

Perseroan menyatakan penghentian kerja sama disertai mekanisme refund kepada peserta aktif. Setelah itu, kedua pihak membuat perjanjian penyelesaian pengajuan klaim pada 2022.

Perbedaan pandangan kemudian muncul terkait klaim yang diajukan MPMIB. JMAS berpendapat kepesertaan yang kontribusinya telah dikembalikan sudah berakhir, sedangkan pengaduan yang diterima Bursa mencatat adanya 93 klaim senilai sekitar Rp11,24 miliar yang belum dibayar.

Dalam penjelasan kepada Bursa, JMAS mempertahankan posisi bahwa tidak ada utang klaim MPMIB yang diakui perseroan saat ini.***

Fakta Kunci Kasus Klaim JMAS

PoinKeterangan
EmitenPT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)
Pihak yang menagihPT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker (MPMIB)
Klaim yang dipersoalkan93 klaim
Nilai pengaduanSekitar Rp11,24 miliar
Total pengajuan klaim126 klaim
Klaim yang disebut telanjur dibayar33 klaim
Utang klaim tercatat per 30 September 2025Rp1,73 miliar
Status utang yang tercatatSudah diselesaikan
Status 126 klaim MPMIBDitolak JMAS
Utang klaim MPMIB yang diakui JMAS saat iniTidak ada
Rencana mengakui Rp11,24 miliar sebagai utangTidak
Rencana restatement laporan keuanganTidak