Penandatanganan Forum Petisi Bermitra
Kabar Ibu Kota

Atasi Masalah Sosial, Balikpapan Bentuk Forum Petisi Bermitra

  • Forum Petisi Bermitra 

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Atasi masalah sosial, Pemerintah Kota Balikpapan membentuk Forum Petisi Bermitra. Forum tersebut terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintahan dan pihak swasta. 

Pembentukan tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan dengan jumlah mitra yang tergabung dalam Forum Petisi Bermitra. Penandatanganan dilakukan di halaman Pemkot Balikpapan, pada Jumat, (23/10/2020).

Dengan adanya forum akan saling berkoordinasi dan saling mendukung untuk penanganan bersama mengatasi masalah sosial yang terjadi. Diantaranya terkait anak jalan, gelandangan dan pengemis.

Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukkan (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), seluruh Camat serta fasilitator perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat sebagai anggota Forum Petisi Bermitra Balikpapan. 

“Selanjutnya kepada saudara-saudara dipersilahkan membentuk kepengurusan Forum Petisi Bermitra dan menyampaikan ke Wali Kota untuk mendapatkan penetapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Ia menjelaskan, Forum Petisi Bermitra tersebut, bersifat terbuka, tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip kepedulian, kebersamaan, sukarela, ikhlas dan transparan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli yang merupakan bagian dari Forum Petisi Bermitra mengatakan, Forum tersebut, nantinya akan berupaya menyelesaikan masalah sosial yang tak pernah tuntas selama ini.

“Nah saya merasakan selama ini didalam melaksanakan tertib sosial terutama yang menangani gelandangan, anak jalan, pengemis ini belum tuntas,” ujarnya

Terkait penanganan anak jalanan, gelandangan maupun pengemis yang tidak bisa dibawah ke ranah pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda). Karena rata-rata justru masih dibawah umur atau remaja.

“Karena sebagian besar populasi mereka ini adalah anak-anak remaja dibawah umur, jadi tidak bisa dilakukan pendekatan yustisi penegakkan perda,” ujarnya. 

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Satpol PP tidak saja melakukan penindakkan namun juga fungsi tanggungjawab membina.

“Disana mengamanatkan Satpol PP melakukan kegiatan tidak saja melakukan dengan operasi penertiban tetapi juga punya fungsi dan tugas tanggungjawab untuk membina, bahkan mendeteksi dan mencegah dini,” tandasnya. 

Satpol PP tidak secara institusi memiliki kemampuan melakukan pembinaan bagi anak jalanan, gelandangan maupun pengemis. Sehingga perlu ada dukungan dari pihak lain, melalui pola kemitraan.