Aturan Batas Atas Perdagangan Karbon RI Dibahas Kementerian ESDM
Ekonomi

Aturan Batas Atas Perdagangan Karbon RI Dibahas Kementerian ESDM

  • IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru mengenai perdagangan karbon di bursa karbon
Ekonomi
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru mengenai perdagangan karbon di bursa karbon dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan peraturan tersebut di antaranya akan berisi tentang batas atas perdagangan yang dilakukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Kan ada beberapa kelas. Misalkan batasnya 1,05 kg co2/kwh dan dia lebih dari situ, maka dia harus menurunkan. Kalau lebih (dari batas atas), maka harus turunkan, dengan mencari dari PLTU di bawah dari batasan tadi, ini mekanismenya perdagangan," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat, 29 September 2023.

Dadan mengatakan, termasuk juga sedang merumuskan batasan atas karbon untuk pembangkit. Batasan atas untuk pembangkit listrik tersebut berbeda-beda sesuai dengan kapasitas masing-masing pembangkit.

Selain itu, Dadan juga mengatakan bahwa peluncuran mekanisme bursa karbon dalam negeri baru-baru ini sudah mulai diberlakukan di sektor ESDM. Sehingga pihaknya nantinya akan mendorong perdagangan karbon dari sektor energi dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta, Selasa. 

BACA JUGA:

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Presiden menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

Dengan potensi karbon yang besar, Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri.

Hal ini juga sesuai dengan Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89% (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2% (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.(*)