Aturan BBM Subsidi Balikpapan Diperketat, Pelanggar Bisa Diproses Hukum
Balikpapan

Aturan BBM Subsidi Balikpapan Diperketat, Pelanggar Bisa Diproses Hukum

  • Jam operasional baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite maupun solar, berlaku efektif pada 1 September 2026
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan bakal mengambil tindakan tegas hingga menyeret ke jalur hukum bagi pengendara maupun pihak yang nekat melanggar aturan serta jam operasional baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,  jenis Pertalite maupun solar, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memastikan bahwa aturan pembatasan termasuk pengaturan jam pengisian dan skema khusus untuk mengurai antrean panjang di SPBU bukan sekadar imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Apabila ditemukan adanya kecurangan, pelanggaran jam operasional, atau upaya memanipulasi aturan di lapangan, pihaknya tidak akan ragu menyerahkan pelakunya kepada aparat penegak hukum. 

"Kalau misalnya ada penertiban, nanti akan kita berikan dan kita serahkan pada aparat yang berwenang," tegas Bagus saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026). 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/antrean-pertalite-dan-biosolar-di-balikpapan-dimulai-pukul-22-00-wita

Saat disinggung mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, Bagus menyatakan bahwa penindakan tersebut disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. 

Sanksi pidana menanti bagi pihak-pihak yang mencoba main-main dengan distribusi BBM subsidi maupun melanggar ketentuan skema waktu pengisian yang telah ditetapkan. 

"Sesuai dengan aturan yang ada. Jadi saya tidak mau mendahului, tapi yang jelas itu ada aturannya kan. Jika terdapat pelanggaran, ya nanti kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya. 

Kebijakan pengetatan ini diambil menyusul maraknya antrean kendaraan di SPBU yang kerap memicu kemacetan dan dikeluhkan masyarakat. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/antrean-pertalite-bikin-padat-jalan-dishub-balikpapan-siapkan-jam-pelayanan

Dalam aturan baru tersebut, distribusi Pertalite dan solar diatur secara spesifik, termasuk pembagian kuota, pemisahan kendaraan roda empat dan roda dua, serta pengaturan jam layanan guna menghindari gesekan maupun gangguan lalu lintas di jalan raya. 

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga telah membentuk Satgas Pengawasan yang akan diterjunkan langsung ke sejumlah SPBU dalam beberapa hari ke depan. 

Satgas ini bertugas mengawasi kepatuhan warga terhadap jam operasional dan aturan pembelian, mengevaluasi potensi pelanggaran termasuk modus pengendara nakal yang sengaja bolak-balik mengganti pelat nomor kendaraan demi mengeruk BBM subsidi serta melakukan penindakan tegas di lapangan. 

Bagus turut mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder di Kota Balikpapan untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan di SPBU kepada pihak berwajib, pemkot, maupun Pertamina. 

"Pemerintah kota mestinya ada saluran laporan, Pertamina juga bisa, Polsek juga bisa, ya, aparat setempat juga bisa," pungkasnya. ***