Awal Tahun 2025 Tarif BCT Sudah Berlaku, Ini Besarannya
- Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dishub Balikpapan diminta untuk membuat Surat Keputusan (SK) penetapan tarif
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyatakan tarif Balikpapan City Trans (BCT) berkisar Rp 4500 hingga Rp 5 ribu. Tarif ini sudah dilakukan tahap pengkajian dan kajian konsultan menetapkan tarif operasional BCT.
"Tarif itu ditarik dari biaya operasional BCT dan subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian. Bisa jadi awal tahun sudah diterapkan," ucapnya kepada media pada Minggu, 22 Desember 2024.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dishub Balikpapan diminta untuk membuat Surat Keputusan (SK) penetapan tarif yang sedang diproses.
"Kita ajukan ke bagian hukum untuk SK-nya tentang tarif itu," ungkapnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/kesan-yono-suherman-pada-peringatan-hari-ibu
Edo kerap disapa Adwar Skenda Putra mengatakan bahwa selama masa uji coba operasional BCT tidak ada keluhan pelayanan dari masyarakat. Justru malah keluhan datang dari operator BCT.
"Ada beberapa angkot yang masih ngetem di jalur BCT. Banyak juga kendaraan lain yang kurang memperhatikan BCT itu, makanya suka ada tersenggol," katanya.
Untuk itu, evaluasi depan dari pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung meminta koridor sendiri untuk operasional BCT.
"Jadi ada semacam ruang hanya memang koridornya itu dilalui oleh BCT. Kemudian jalurnya tetap kiri, karena kita nggak mungkin bikin jalur seperti Bus Way Jakarta di tengah," ungkap Edo.
Meskipun kondisi jalan di Kota Balikpapan tidak lebar, hanya saja masih bisa digunakan oleh koridor BCT. Pasalnya, kehadiran BCT ini memang mendorong penggunaan angkutan umum masal di Kota Balikpapan.
"Jadi orang dipaksa untuk menggunakan angkutan umum masal. Jadi kalau misalnya dia menggunakan kendaraan pribadi, maka kemacetan semakin meningkat," ujarnya.
Terkait penetapan harga bagi pelajar dan lansia yang mana pelajar menggunakan kartu pelajar sehingga harga berbeda dengan tarif umum, Edo mengatakan, jika hingga saat ini tarif yang ditetapkan masih sama, karena penetapan ini yang menentukan dari kementerian bukan pemerintah kota.
"Jadi kita masih mengajukan ke kementerian mekanismenya seperti apa. Apakah kartu mereka gunakan itu nanti divalidasi dulu di dinas. Jadi tarifnya ketika ditap itu tidak sebesar Rp4.500," tandasnya.
Pasalnya, yang mensubsidi kementerian dan yang mengetahui hitungannya dari anggaran kementerian.
"Seberapa besar kementerian memberikan subsidi ke kita. Kalau nanti operasionalnya di kita, kita menghitung seberapa besar APBD kita," tutupnya. ***