
Awas! Buang Limbah Rumah Tangga ke Sungai Bakal Dipidana
- Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah disahkan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan telah menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Senin (14/4/2025).
Menurut Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, limbah B3 ini memang penting untuk diketahui bahayanya Karena berbahaya dan beracun. Terlebih apabila sampai masuk ke saluran air hingga mengarah ke sungai atau laut. Hal tersebut tentunya mengarah pada pidana.
"Yang jelas kami mengikuti undang-undang yang ada di atasnya. Kami tidak bisa menetapkan yang berkaitan dengan pidana atau perdata hukum. Tapi masyarakat harus tahu bahwa ini ada peraturannya," tutur Bagus.
Dengan adanya aturan ini nantinya perusahaan ataupun lembaga mesti mendapatkan pembinaan berkaitan dengan pembuangan limbah B3 ini. "Mulai dari sosialisasi hingga pembinaan dan pengawasan. Lalu kalau berjalan normal kita akan lakukan sidak," terangnya.
BACA JUGA:
6 Fraksi DPRD Balikpapan Sepakati Raperda Kota Layak Anak - ibukotakini.com
Sebenarnya, upaya pemerintah kota dalam penanggulangan limbah ini juga diwujudkan dalam pengelolaan sampah yang telah dilakukan selama ini. Pencegahan adanya limbah B3 di Hilir mulai dari pencegahan di Hulu. "Misalnya dengan pemilahan rumah tangga atau penggiat sampah," tuturnya.
Apalagi baru-baru ini Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol telah berkunjung ke tempat-tempat pengelolaan sampah di kota Balikpapan. Menteri melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah Kota Beriman yang diakui cukup baik di tingkat nasional.
Misalnya TPAS Manggar yang disebut sudah sangat baik pengelolaannya. Bagus mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup mengakui bahwa tempat pengolahan sampah tersebut bahkan tidak berbau tak sedap seperti TPA Di daerah lain.
"Pak menteri bilang di kabupaten/kota lain aroma tidak sedap sudah tercium dari jarak 1 km. Namun TPAS Manggar dianggap baunya normal di jarak 2 meter. Tapi memang terkait penanganan limbah B3 ini kami belum bahas dengan pak menteri," sebutnya.
BACA JUGA:
Raperda Kota Layak Anak Disahkan, Bapemperda Tunggu Perwali Teknis - ibukotakini.com
Ia menekankan, berkaitan dengan regulasi mengenai Kedaruratan B3 ini yang terpenting nantinya akan ada sanksi tegas bagi pelanggar. Selanjutnya akan ada informasi dan penertiban hingga sanksi dan pidana bagi pelanggar.
Lebih lanjut, pasca disahkan, untuk bisa bergerak, peraturan daerah harus dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Akan dilihat kembali mana Perda yang sudah ada perwalinya dan belum, dengan tujuan nantinya semua yang sudah disetujui legislatif maupun Pemkot akan disegerakan perwalinya.
"Kami akan minta bagian hukum untuk mendata mana yang belum dan sudah," tandasnya. (Adv)