
B-Connect Balikpapan Siapkan Data Lalu Lintas, CCTV dan Penindakan Pelanggaran
- Dishub Balikpapan Siapkan Penindakan Pelanggaran
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan pengembangan sistem informasi lalu lintas melalui B-Connect untuk memudahkan masyarakat memantau kondisi jalan secara lebih cepat dan akurat.
Kepala Dishub Balikpapan M. Fadli Pathurrahman mengatakan, kehadiran B-Connect akan membagi informasi lalu lintas ke dalam dua kategori, yakni data yang dapat diakses masyarakat umum dan informasi yang bersifat privat.
Informasi publik tersebut nantinya dapat membantu warga menentukan rute perjalanan berdasarkan kondisi lalu lintas, cuaca, maupun kejadian seperti banjir.
“Kebutuhan masyarakat adalah mengetahui seperti apa trafik lalu lintas ketika ingin beraktivitas setiap harinya. Itu akan kita sampaikan secara detail nanti,” kata Fadli pada Rabu, 26 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Fadli mengatakan, salah satu kendala yang selama ini dihadapi adalah keterbatasan kapasitas internet untuk mendukung sistem informasi dan pemantauan lalu lintas.
Selama ini, kapasitas yang digunakan Dishub Balikpapan sekitar 50 Mbps. Ke depan, kapasitas tersebut ditargetkan meningkat hingga sekitar 200 Mbps.
“Kita berharap tidak ada lagi informasi yang telat diketahui oleh warga Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dengan peningkatan kapasitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi kondisi lalu lintas secara lebih cepat ketika hendak bepergian.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/larangan-parkir-mt-haryono-resmi-berlaku-pelanggar-didenda-rp-500-ribu
Dishub Balikpapan Siapkan Penindakan Pelanggaran
Selain penyediaan informasi lalu lintas, Dishub Balikpapan juga menyiapkan langkah penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan parkir.
Fadli menyebut sejumlah opsi yang sedang disiapkan antara lain penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.
Namun, penerapan penindakan tersebut masih menunggu penyusunan aturan baru serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Salah satu skema yang tengah disusun adalah penerapan biaya penderekan sebesar Rp500.000 per hari, dengan batas maksimal lima hari atau Rp2,5 juta untuk setiap kendaraan.
“Setiap kendaraan yang diderek itu wajib berkontribusi Rp500 ribu setiap harinya dengan batas selama lima hari. Jadi sekitar Rp2,5 juta,” kata Fadli.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pantau-kota-lewat-genggaman-b-connect-resmi-aktif
Ia menjelaskan, apabila kendaraan berada di lokasi penderekan lebih dari lima hari, biaya yang dikenakan tidak akan bertambah. Batas maksimalnya tetap Rp2,5 juta per kendaraan.
Kebijakan tersebut juga mengharuskan Dishub menyiapkan lokasi khusus untuk menyimpan kendaraan hasil penindakan.
Sebab, jika biaya tersebut nantinya masuk sebagai sumber pendapatan daerah, pemerintah juga berkewajiban memastikan kendaraan yang dititipkan tetap dalam kondisi baik.
“Kita akan menjamin kendaraan tersebut kondisinya tetap baik, tidak terjadi apa-apa dan tetap bersih,” tandasnya.
Dishub Balikpapan telah mengidentifikasi aset milik pemerintah kota yang dinilai dapat digunakan sebagai lokasi penyimpanan kendaraan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Balikpapan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/b-connect-ubah-wajah-balikpapan-transportasi-digital
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Akan Libatkan Polisi
Meski sistem CCTV telah tersedia, Fadli menegaskan tidak seluruh rekaman maupun data dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Dishub juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui kamera.
Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melanggar rambu lalu lintas, serta pelanggaran lainnya yang dapat teridentifikasi melalui sistem.
Namun, kewenangan penilangan tetap berada di kepolisian.
“Yang menjadi kewenangan terkait masalah tersebut adalah kepolisian,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, pelaksanaan penindakan oleh Dishub harus memiliki dasar kerja sama yang jelas dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut dia, penghentian atau penindakan kendaraan, baik roda dua, roda empat maupun kendaraan berat, harus dibungkus melalui perjanjian kerja sama antarlembaga.
“Tanpa itu maka kita bisa pastikan pekerjaan kita ini tidak bisa berjalan sesuai dengan yang seharusnya,” pungkasnya. ***
