Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyatakan bahwa penghentian operasional merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra pelaksana di daerah
Balikpapan

Bagus Susetyo: IPAL Jadi Syarat Mutlak Operasional SPPG

  • Pemerintah daerah berperan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 74 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur menghentikan operasional sementara. 

Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kelayakan sarana sanitasi.

Penghentian operasional berlaku sejak 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 1204/D.TWS/3/2026. 

Evaluasi difokuskan pada dapur layanan gizi yang belum memenuhi standar teknis, terutama terkait ketersediaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

BGN menyebut, keberadaan IPAL merupakan komponen penting dalam operasional dapur layanan gizi. Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berisiko terhadap mutu produksi, keamanan pangan, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Di Kota Balikpapan, sejumlah unit SPPG yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan. Hingga kini, operasional masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis sebelum dapat kembali berjalan.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyatakan bahwa penghentian operasional merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra pelaksana di daerah.

BACA JUGA:

BREAKING NEWS: BGN Hentikan Sementara 74 SPPG di Kaltim - ibukotakini.com

“Itu sudah menjadi aturan dari Badan Gizi Nasional. Seluruh mitra harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” katanya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, IPAL bukan hanya persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar fasilitas produksi makanan. 

Limbah dapur, yang umumnya mengandung minyak dan sisa bahan pangan, tidak dapat langsung dibuang ke saluran umum tanpa pengolahan.

“Limbah dapur itu mengandung minyak, sehingga harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.

Pemerintah daerah berperan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Namun, tanggung jawab penyediaan IPAL tetap berada pada masing-masing pengelola SPPG.

“Penghentian sementara ini diharapkan menjadi momentum perbaikan standar sanitasi dan pengelolaan limbah. Dengan begitu terjamin keamanan pangan serta keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. ***