Bahas Tiga Raperda, Wali Kota Balikpapan Sampaikan Penjelasan
Balikpapan

Bahas Tiga Raperda, Wali Kota Balikpapan Sampaikan Penjelasan

  • BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapa
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Senin 25 Maret 2024.

Rapat paripurna dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud sekaligus menyampaikan penjelasan tiga raperda tersebut. Penyampaian penjelasan setelah Wali Kota Balikpapan menyampaikan penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Sabaruddin, Budiono dan Laisa Hamisah.

Tiga raperda yang dibahas itu adalah Kawasan sehat tanpa rokok; Penyelenggaraan kota layak anak; Penyelenggaraan bantuan hukum.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2028. Seiring berjalannya waktu banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan Kawasan sehat tanpa rokok.

BACA JUGA:

“Maka perlu adanya penyesuaian sesuai Undang-Undang Kesehatan,” ungkapnya.

Perda akan merokok kawasan tanpa rokok, sanksi bagi pelanggar, pengendalian iklan rokok tembakau maupun rokok elektronik.

“Melalui perda ini pemerintah wajib melindungi Masyarakat terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak, remaja dan lansia, serta menurunkan angka kematian akibat rokok dan menciptakan lingkungan sehat,” terangnya.

Selanjutnya raperda penyelenggara kota layak anak. Menurutnya, perda ini untuk memenuhi kebutuhan hak nak dan perlindungan khusus anak.

“Di mana berdasarkan undang-Undang aturan perlindungan anak sesuai klasternya dan hak anak,” tandasnya.
Selain itu, perda ini juga jerangka landasan mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

Sementara raperda penyelenggara bantuan hukum. Dia menjelaskan bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

“Pemberian bantuan hukum ini dalam Upaya pemenuhan hak-haknya,” tandasnya.

Selanjutnya ketiga Raperda tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud dan Ketua DPRD Balikpapan Abdullah, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. (*)