Bahas UMK 2025, Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Syarikat Buruh Muslim Indonesia
- Sarbumusi dan SPN menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan undang-Undang Cipta Kerja bahwasanya ada penyesuaian pengupahan tenaga kerja.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Dalam dua bulan tahun 2024 akan berakhir. Dan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Terkait hal itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi Syarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerjan Nasional (SPN), di Ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 11 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Sarbumusi dan SPN menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan undang-Undang Cipta Kerja bahwasanya ada penyesuaian pengupahan tenaga kerja.
"Mereka audiensi mengusulkan ada kenaikan pengupahan tenaga kerja sesuai dengan arahan. Meskipun, saat ini masih menunggu hasil keputusan dewan pengupahan baik pusat maupun kota. Harapan kita nanti agar UMK saat ini bisa ada kenaikan, sesuai dengan hasil putusan MK," ucap Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.
Usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 5 persen dari UMK saat ini berkisar Rp 3.475.595,-.
"Kita setuju aja jika itu menjadi keputusan pusat dan daerah, itulah yang menjadi bagian kesempatan kita," katanya.
BACA JUGA:
- Ajak Warga Berolahraga, Pemkot Balikpapan Siapkan Lokasi Baru Car Free Day - ibukotakini.com
- Capital Market Summit & Expo 2024 Sukses, Jumlah Pendaftar Tembus 12 Ribu - ibukotakini.com
Walaupun semua akan dirapatkan terlebih dulu bersama dengan dewan pengupahan kota, dinas ketenagakerjaan dan stakeholder terkait lainnya.
Pertemuan ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan dari Sarbumusi, SPN, Dewan Pengumpahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik. Dengan harapan tenaga kerja Kota Balikpapan sejahtera.
Sementara, Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan, Rustam Syahrianto menuturkan audiensi bersama Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas UMK Kota Balikpapan tahun 2025.
"Kami datang ke sini (UMK) mencoba menyampaikan data kalau kenaikan bisa 5 sampai 10 persen, ada dasar yang menjadi acuan," ujarnya.
Berharap Balikpapan ini UMK tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Pihaknya akan melakukan audiensi lagi dengan Komisi IV menghadirkan dewan pengupahan kota, badan pusat statistik dan dinas ketenagakerjaan, untuk bisa duduk bersama. ***