Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia wajibkan perusahaan tambang utamakan jasa pertambangan lokal di sekitar wilayah tambang
Ekbis

Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

  • Berlaku Sejak 18 September 2026
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepmen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam aturan tersebut, pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Artinya, perusahaan tambang tidak hanya diwajibkan menggunakan badan usaha yang memiliki izin jasa pertambangan, tetapi juga harus memprioritaskan penyedia jasa dari daerah sekitar wilayah operasional tambang.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus” bunyi diktum kesatu peraturan tersebut. 

Anak Perusahaan dan Afiliasi Tak Bisa Sembarangan Digunakan

Selain mengatur prioritas bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah sekitar tambang, Kepmen ESDM 365/2026 juga memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi.

Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri. Ketentuan ini menjadi bagian utama dari pedoman yang diterbitkan Bahlil.

Larangan tersebut mencakup dua kondisi.

Pertama, terdapat kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.

Kedua, terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tambang harus memperhatikan struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi ketika memilih perusahaan jasa pertambangan.

Ada Pengecualian untuk Tiga Kepentingan

Meski penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dibatasi, pemerintah tetap memberikan pengecualian.

Persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah.

Ada tiga kondisi yang masuk dalam pengecualian tersebut, yaitu:

Pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN);

Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara;

Pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan demikian, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk jasa pertambangan tidak otomatis diperbolehkan hanya karena memiliki hubungan korporasi dengan pemegang IUP atau IUPK. Perusahaan harus masuk dalam kriteria pengecualian dan memperoleh persetujuan Menteri.

Persetujuan Menteri Maksimal 14 Hari Kerja

Kepmen tersebut juga menetapkan batas waktu proses persetujuan.

Permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP yang diajukan serta berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasi.

Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Dampak bagi Perusahaan Jasa Pertambangan Daerah

Kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha jasa pertambangan lokal untuk masuk dalam rantai kegiatan pertambangan.

Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan perusahaan jasa pertambangan memiliki IUJP, sehingga prioritas lokasi tidak menggantikan kewajiban pemenuhan perizinan.

Sementara bagi pemegang IUP dan IUPK, aturan ini mengubah mekanisme penggunaan jasa pertambangan dengan memberikan prioritas kepada penyedia jasa di wilayah sekitar tambang sekaligus membatasi penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan anak perusahaan atau afiliasi.

Aturan Baru Berlaku Sejak 18 September 2026

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan/Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Ketentuan baru ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Kepmen tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026.

Poin Penting Kepmen ESDM 365/2026

KetentuanAturan Baru
Pemegang izinIUP dan IUPK
Penyedia jasaPemegang IUJP
PrioritasPerusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang
Anak perusahaan/afiliasiDilarang tanpa persetujuan Menteri
PengecualianPSN, pengolahan/pemurnian atau pengembangan/pemanfaatan batubara, kebutuhan dalam negeri
Pengajuan persetujuanMenteri ESDM
Waktu persetujuan14 hari kerja sejak dokumen lengkap dan benar
Aturan ditetapkan18 September 2026
MenteriBahlil Lahadalia